Penataan tambak udang gumuk pasir masih dikoordinasikan

id Penataan tambak udang gumuk pasir masih dikoordinasikan

Penataan tambak udang gumuk pasir masih dikoordinasikan

Tambak udang, ilustrasi (Foto Antara/Mamiek/ags/14)

Bantul, (Antara Jogja) - Penataan tambak udang di kawasan zona inti gumuk pasir Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dikoordinasikan bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah terkait.

"Kalau lihat konsepnya gumuk pasir itu merupakan kawasan geoheritage untuk penataan tambak di sana sejauh ini dalam proses koordinasi dengan SKPD terkait," kata Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Istiwasono di Bantul, Senin.

Menurut dia, hamparan gumuk pasir di Pantai Parangkusumo sampai Pantai Depok Parangtritis sudah ditetapkan sebagai kawasan geoheritage oleh pemerintah pusat, sehingga kawasan zona inti gumuk pasir harus bebas dari aktivitas masyarakat yang mengganggu gundukan pasir itu.

Ia mengatakan penataan kawasan gumuk pasir sudah lama direncanakan, penataan itu dengan membersihkan beberapa bangunan permanen atau tegakan, termasuk vegetasi tumbuhan serta tambak udang milik masyarakat yang dikembangkan tidak pada tempatnya.

"Jadi, tambak-tambak di zona inti gumuk pasir pemiliknya harus diberi tahu kalau mereka ada di zona inti agar memahami penataan, apalagi gumuk pasir sudah dicatatkan sebagai kawasan geoheritage, masyarakat harus tahu itu," katanya.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat kelompok petani tambak udang menyadari bahwa kegiatan budidaya mereka tidak pada tempatnya, sehingga harapannya berangsur beralih atau pindah, mengingat tambak udang mereka berkembang sendiri.

"Sosialisasi kepada masyarakat petambak udang terus dilakukan, karena memang tidak mudah untuk mendekat ke warga. Intinya penataan tambak di zona inti akan dilakukan secara pelan-pelan. Kami mendukung tambak, tapi harus tahu tempatnya," katanya.

Istiwasono juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Informasi Geospasial yang mengelola Laboratorium Geospasial Pesisir Parangtritis terkait adanya tambak udang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan atau masuk zona inti.

Sementara itu, terkait lahan pemindahan tambak udang, ia mengatakan, sudah disiapkan di Dusun Wonoroto dan Ngepet Desa Srigading. Namun dalam perjalanannya lokasi itu tidak menjadi pilihan karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemda DIY.

"Konsep awal akan dipindahkan lokasinya. Akan tetapi sekarang ini kewenangan DKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentag Pemda, sehingga menjadi kewenangan DIY," katanya.

(T.KR-HRI)