Pemkab Kulon Progo menertibkan 133 kolam tambak udang selatan BIY

id Tambak udang,Mitigasi bencana,Sabuk hijau,BIY,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo menertibkan 133 kolam tambak udang selatan BIY

Pemkab Kulon Progo menertibkan tambak udang selatan Bandara Internasional Yogyakarta. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 133 tambak udang di selatan Bandara Internasional Yogyakarta untuk kepentingan mitigas bencana dengan dilakukan penanaman sabuk hijau.

Asisten Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Bambang Tri Budi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan Forum Petani Tambak Udang Galitanjang.

Kondisi tambak udang di selatan Bandara Internasional Yogyakarta ada 238 unit. Dari total tersebut, 43 unit sudah ditertibkan, 133 unit akan ditertibkan pada Kamis ini dan Jumat (1/11), serta 62 unit sisanya sampai panen selesai, sekitar tiga pekan.

"Hari ini tetap menertibkan 133 unit tambak udang. Kemudian sisanya segara ditertibkan setelah panen, dan kami pastikan seluruh tambak udang selatan Bandara Internasional Yogyakarta selesai pada tahun ini," kata Bambang.


Ia mengatakan pada prinsipnya, Pemkab Kulon Progo akan menata selatan kawasan Bandara Internasional Yogyakarta, untuk kepentingan mitigasi bencana. Sehingga Pemkab Kulon Progo diminta memfasilitasi dampak-dampak sosial.

Sebenarnya, penataan selatan Bandara Internasional Yogyakarta menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sesuai fungsi masing-masing, mulai dari BPBD, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara pemkab bertugas melakukan penataan dan menertibkan tambak-tambak yang ada, dan komponen lainnya seperti tempat kuliner, dan penginapan. Semua menjadi tugas pemkab dalam melakukan penertiban.

"Kegiatan usaha tetap berjalan, tetapi ikuti regulasi dan aturan main yang berlaku. Apakah di situ sesuai tata ruang atau tidak, perlu dilakukan penataan," katanya.

Bambang mengatakan Pemkab Kulon Progo juga tidak serta merta menertibkan segala bentuk usaha di selatan Bandara Internasional Yogyakarta. Pemkab tetap memberikan ruang sesuai peruntukan kawasan.

Pemkab memberikan tempat relokasi tambak udang di Desa Banaran, Kecamatan Galur, di situ ada zonasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kulon Progo bahwa di sana merupakan zonasi budi daya air payau.

"Pemkab Kulon Progo juga memfasilitasi dan mengkomunikasikan pemerintah desa dan masyarakat. Harapan kami, ada solusi usaha tetap jalan, tapi aturan juga tetap ditaati," katanya.


Ia mengatakan pemkab juga akan mengupayakan supaya AP I membantu petani tambak udang melalui CSR. Untuk itu, ia meminta Forum Petani Tambak Udang Galitanjang menyusun rencana kebutuhan anggaran. "Kemudian dibuat proposal dan diajukan ke AP I," katanya.

Anggota Forum Petani Tambak Udang Galitanjang Tri Waluyo mengharapkan jangan semua hanya karena mengakomodir adanya bandara yang konon akan mensejahterakan masyarakat, tapi sementara ini kita disengsarakan dari adanya bandara.

"Kalau bandara membawa kesejahteraan buat kami, maka biarkanlah kami beraktivitas tambak di sana," kata Tri.