Pembayaran BPJS Kesehatan gunakan "virtual Akun" KK

id bpjs kesehatan

Pembayaran BPJS Kesehatan gunakan "virtual Akun" KK

Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan (Foto ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/ags/16)

Sleman, (Antara Jogja) - Sistem pembayaran BPJS Kesehatan sejak 1 September 2016 mengalami perubahan, dari sebelumnya pembayaran menggunakan nomor peserta pribadi, sekarang menggunakan "virtual akun" atau VA Kartu Keluarga.

Kepala Unit Umum dan Keuangan BPJS Kabupaten Sleman Nugraheni Syarifah Ediastuti, Selasa, mengatakan sistem pembayaran VA per KK memberi keuntungan bagi peserta.

"Selain dapat menghindari denda dan tunggakan iuran, peserta bisa meminimalisasi beban biaya administrasi," katanya.

Ia mengatakan, jika peserta membayar di bank atau loket pembayaran lainnya (channel) per transaksi peserta BPJS Kesehatan kena biasa Rp2.500.

"Melalui sistem VA keluarga seperti ini, peserta semakin mudah. Cukup sekali membayar iuran," katanya.

Menurut dia, masyarakat seringkali salah memahami terkait iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat hanya membayar iuran saat sakit. Padahal kepesertaan BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong dan berlaku seumur hidup.

"Dengan sistem pembayaran baru tersebut, upaya untuk meningkatkan kolektibilitas pembayaran bisa terwujud. Kami sudah sampaikan masalah ini setiap kali ada warga yang menjadi peserta. Pembayaran iuran harus rutin. Tinggal aturan ini dilaksanakan oleh peserta atau tidak," katanya.

Perubahan sistem pembayaran ini dinilai memberatkan bagi masyarakat, karena kurangnya sosialisasi.

"Jumlah iuran yang ditagih pada bulan ini jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Termasuk tunggakan anak saya juga masuk tagihan bulan ini. Padahal, sesuai dengan KK hanya saya dan istri saya saja," keluh peserta BPJS Kesehatan Sahid, warga Kecamatan Pakem, Sleman.

Ia mengatakan, jika sebelumnya dirinya membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan Rp160.000 untuk layanan kesehatan kelas satu (dua peserta), setelah ada sistem baru tersebut tunggakan anaknya yang tidak ada lagi dalam KK yang baru juga ditagihkan.

"Dulu saya memang daftarkan bertiga. Anak saya sekarang sudah mandiri dan tidak ada lagi di KK terbaru ini. Dia juga sekarang tidak ikut BPJS lagi karena ditanggung oleh perusahaannya, katanya.

Sahid mengaku sudah mengadukan masalah tersebut ke petugas BPJS Kesehatan. Namun dia tetap diharuskan membayar sejumlah tagihan tersebut sesuai kebijakan terbaru.

"Sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait masalah ini, seharusnya kalau ada biaya tunggakan untuk anak saya, tagihnya ke anak saya," katanya. ***4***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024