Yogyakarta pastikan penanganan dugaan ketidaknetralan ASN berjalan

id Netralitas PNS

Yogyakarta pastikan penanganan dugaan ketidaknetralan ASN berjalan

Dua pasangan bakal calon Kepala Daerah Kota Yogyakarta yaitu pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi seusai menjalani tes narkoba melalui rambut. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto) (antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan penanganan kasus dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara pada saat pilkada tetap berjalan, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan apapun yang dikeluarkan.

"Sampai saat ini, saya belum terima surat keputusan atau rekomendasi apapun dari tim yang menangani. Jika sudah ada, maka apapun hasilnya pasti akan saya tanda tangani," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di Yogyakarta, Kamis.

Ia menegaskan, tidak sedikitpun memiliki maksud untuk mengulur waktu atau menunda proses penanganan kasus dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

"Semuanya berjalan. Tidak ada niat memperlama atau menunda-nunda. Tetapi nyatanya, sampai sekarang belum ada surat yang saya terima dari tim," kata Sulistiyo.

Kasus dugaan ketidaknetralan ASN yang melibatkan total lima ASN, satu tenaga bantu dan satu tenaga teknis yang ditangani oleh tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut seluruhnya merupakan pelimpahan kasus dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta.

Di dalam rekomendasinya, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta tidak menemukan pelanggaran pidana pemilu namun menduga ada tindakan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara sehingga kasus dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Kasus kemudian ditangani oleh tim yang di antaranya terdiri dari Inspektorat Kota Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta.

Sulistiyo menyebut, meskipun hanya menduduki jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, namun hal tersebut tidak menghalanginya untuk memberikan atau menandatangani keputusan sanksi pelanggaran disiplin ASN.

"Sepertinya tidak ada batasan itu. Tetapi mungkin tim masih melakukan konsultasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jawa Tengah sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan ketidaknetralan ASN.

Surat tersebut dilayangkan pada Senin (3/4) sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Chaniago Iseda.

"Kami melaporkan ke ORI agar kasus ini bisa segera diselesaikan. Bagi kami, kasus ini sudah berjalan terlalu lama," katanya.

Meskipun demikian, Chaniago mengaku sudah bertemu dengan Inspektorat Kota Yogyakarta dan memastikan akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang diduga bersikap tidak netral saat pilkada.

Sedangkan Inspektorat Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, siap memberikan penjelasan jika diminta oleh ORI. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus merupakan hal yang rahasia sehingga tidak bisa dibeberkan untuk umum.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024