Yogyakarta akan telusuri alas Hak Pemakaman Kampung

id alas hak tanah pemakaman

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus berusaha untuk mengoptimalkan lahan pemakaman yang ada, salah satunya dengan melakukan penelusuran atas alas hak tanah pemakaman di kampung agar bisa ditata.

"Selain empat pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta, ada seratusan lahan pemakaman di kampung yang digunakan warga atau keluarga. Kami akan menelusuri alas haknya agar bisa dilakukan penataan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pemakaman umum yang ada di wilayah terkadang menempati tanah milik negara atau tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG). Namun ada pula pemakaman keluarga yang menempati tanah hak milik.

Jika Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menelusuri dan memastikan bahwa lahan pemakaman di kampung menggunakan tanah negara atau SG atau PAG, pemerintah daerah bisa melakukan "intervensi" dengan melakukan penataan.

"Saat ini, banyak pemakaman umum di kampung belum tertata rapi. Jika tertata, mungkin ada sisa lahan yang masih bisa digunakan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Hari, pemerintah daerah akan mengupayakan lahan pemakaman umum di kampung memperoleh alas hak menjadi lahan milik pemerintah daerah atau memperoleh kekancingan apabila tanah tersebut berstatus sebagai SG atau PAG.

Untuk empat lahan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), lanjut Hari, diserahkan sepenuhnya ke instansi yang berwenang.

"Tentunya harus dilakukan optimalisasi karena lahan pemakaman yang dikelola pemerintah sudah penuh," katanya.

Selain optimalisasi lahan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berupaya menambah lahan makam di luar Kota Yogyakarta. "Saat ini masih terus dikaji mengenai lokasi dan luasan yang dibutuhkan. Tentunya, tidak terlalu jauh dari Kota Yogyakarta," kata Hari.

Proses pemilihan lahan pemakaman di luar Kota Yogyakarta tersebut, lanjut Hari, harus disesuaikan dengan rencana detil tata ruang setempat agar tidak menimbulkan konflik sosial bagi warga di sekitarnya. "Apalagi lahan makam ini digunakan untuk kepentingan warga Kota Yogyakarta," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, optimalisasi lahan makam bisa dilakukan dengan mendata pemakaman yang sudah tidak dirawat ahli waris selama periode waktu tertentu.

"Lahan tersebut bisa ditempati warga lain. Atau dengan menumpuk makam jika masih satu keluarga. Pilihan-pilihan itu yang dilakukan agar kebutuhan lahan makam bisa tercukupi," katanya.

(E013)