Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan pengelolaan parkir satu atap sehingga tidak lagi dikelola secara terpisah-pisah oleh organisasi perangkat daerah tertentu seperti yang terjadi saat ini.
"Meskipun sama-sama tempat khusus parkir (TKP) milik pemerintah, namun instansi yang mengelola berbeda-beda. Harapannya, pengelolaan bisa dilakukan di bawah satu instansi sehingga koordinasi lebih mudah," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Saat ini, setidaknya ada tiga organisasi perangkat daerah yang mengelola tempat khusus parkir, yaitu Dinas Perhubungan yang mengelola parkir tepi jalan umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengelola parkir di sekitar pasar tradisional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro atau Dinas Pariwisata yang mengelola tempat khusus parkir Abu Bakar Ali.
Menurut dia, jika rencana pengelolaan parkir satu atap tersebut direalisasikan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta harus melakukan beberapa penyesuaian atau perubahan aturan, salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Sebelumnya, usulan pengelolaan parkir satu atap juga sudah dilontarkan saat pembahasan Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta dengan tujuan mempermudah pengawasan dan meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Ketua Pansus Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi berbagai permasalahan perparkiran yang selalu saja muncul, di antaranya juru parkir memasang tarif melebihi ketentuan dan monopoli juru parkir.
"Jika parkir dikelola satu atap, maka tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab saat ada permasalahan. Pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas dan harapannya, masalah bisa diselesaikan dengan tuntas," katanya.
Selain usulan pengelolaan parkir satu atap, Pansus Raperda Perparkiran juga mengusulkan penghilangan status pembantu juru parkir. Selama ini, satu juru parkir yang memiliki surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bisa memiliki dua atau tiga pembantu juru parkir.
Raperda Perparkiran ditargetkan dapat diselesaikan pertengahan Juli, dan akan menjadi acuan untuk pembahasan Raperda Tempat Khusus Parkir dan Raperda Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah juga mengusulkan agar parkir di Kota Yogyakarta dikelola oleh satu instansi.***1***
(E013)
Berita Lainnya
Jelajahi kantor bank cagar budaya bergaya indische di Godean Yogyakarta
Senin, 6 Mei 2024 4:59 Wib
Gelar pasar murah, Koperasi Buruh di Yogyakarta sediakan sembako berkualitas harga terjangkau
Senin, 6 Mei 2024 1:58 Wib
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib