Polres tidak masalahkan gugatan praperadilan korupsi raskin

id raskin

Polres tidak masalahkan gugatan praperadilan korupsi raskin

ilustrasi beras raskin ((antaranews.com)

Bantul (Antara) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan oleh warga Pedukuhan Kuden, Desa Sitimulyo, karena merasa janggal atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi raskin yang melibatkan dukuh setempat.

"Mungkin mereka berpikir, beranggapan dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan tentang pengujian sah tidaknya penghentian penyidikan dan itu sah sah saja, kami tidak masalah," kata Kuasa Hukum Polres Bantul Heru Nurcahyo di Bantul, Senin.

Hal itu disampaikan Heru usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di pedukuhan Kuden, Desa Sitimulyo, oleh penyidik kepolisian.

Menurut dia, penyidik kepolisian sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi raskin di Kuden, kemudian pada pasal 77 KUHAP sudah jelas bahwa salah satu yang bisa diajukan praperadilan salah satunya tentang penghentian penyidikan.

"Makanya nanti kami lihat, hakim bagaimana menilai apakah apa yang dilakukan penyidik dalam memberikan penyidikan sudah sesuai prosedur atau belum, artinya sesuai yang diatur dalam KUHAP," kata Heru.

Ia menjelaskan, dalam menangani kasus dugaan korupsi raskin di Kuden, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penyitaan dan lain sebagainya, namun kemudian akhirya menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti.

"Jadi mereka mau menguji di depan hakim, dan itu sah-sah saja, artinya sebagai fungsi kontrol dari pihak pelapor dalam hal ini yang mengajukan. Karena itu diatur dalam KUHAP dan nanti biar hakim yang memutuskan sah tidaknya kami melakukan penghentikan penyidikan," katanya.

Menurut dia, yang bisa membawa berkas ke persidangan itu bukan penyidik, melainkan penuntut umum sehingga apa yang dilakukan sudah berdasarkan keyakinan penyidik yang memang pada awalnya itu sudah menetapkan seorang tersangka.

"Berkas yang kami kirimkan ke kejaksaan itu ada petunjuk dari jaksa yang tidak kami penuhi, ya akhirnya kami hentikan penyidikan. Artinya itu terjadi karena tidak cukup bukti, karena ada hal yang diminta jaksa tapi tidak bisa kami penuhi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Pedukuhan Kuden Suraji Noto Suwarno mengatakan, warga yang merasakan kejanggalan atas penghentian penyidikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) DIY sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Menurut dia, gugatan tersebut sudah dilayangkan ke PN Bantul pada 11 September 2017, kemudian pada hari ini (25/9) digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan serta penyampaian surat kepada kuasa hukum penyidik Polda DIY.

"Yang menjadi kejanggalan itu ketika sudah ada dua alat bukti terpenuhi, secara prosedur administrasi sudah terpenuhi dan sudah ada tersangka, namun kenapa bisa muncul SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," katanya.

Kasus dugaan korupsi raskin di Kuden Sitimulyo terjadi pada 2012, yang pada waktu itu tersangka tidak memberitahukan kenaikan jatah raskin dari medio Juni sampai Oktober 2012 atau dari jatah semula 40 karung menjadi 85 karung.

(KR-HRI)