Penghentian kasus korupsi raskin Piyungan dinilai janggal

id raskin

Bantul (Antara) - Warga pedukuhan Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai janggal terhadap penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi raskin yang melibatkan dukuh setempat.

Kuasa Hukum warga Pedukuhan Kuden Suraji Noto Suwarno di Bantul, Senin, mengatakan, warga yang merasakan kejanggalan atas penghentian penyidikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) DIY sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

"Jadi yang kita sampaikan hari ini lebih ke prosedur normatifnya, yang intinya kita minta untuk dibacakan gugatannya dan Insya Allah besok untuk agenda jawaban," katanya usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Bantul.

Menurut dia, gugatan tersebut sudah dilayangkan ke PN Bantul pada 11 September 2017, kemudian pada hari Senin ini digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan serta penyampaian surat kepada kuasa hukum penyidik Polda DIY.

Suraji mengatakan yang menjadi kejanggalan bagi warga Kuden atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan kepolisian adalah karena sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi raskin.

"Yang menjadi kejangggalan kita itu ketika sudah ada dua alat bukti terpenuhi, secara prosedur administrasi sudah terpenuhi, kenapa bisa muncul SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, sebagaimana pasal 109 ayat 2 KUHAP," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu poin adalah ketika berbicara sistem administrasi sebuah perkara, ketika seorang terlapor atau saksi mau dijadikan tersangka harus ada gelar perkara atau semacam ekspose di internal penyidik.

Sedangkan, untuk menetapkan tersangka dalam sebuah perkara itu, kata dia, sesuai dengan KUHAP minimal ada dua alat bukti yang terpenuhi sebagaimana yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2104.

"Jadi alat bukti yang cukup adalah dua alat bukti jika terpenuhi bisa jadi tersangka, artinya sebelum menjadikan tersangka sudah diekspos lebih dulu, dimana pada posisinya memenuhi unsur tersangka itu. Ini yang menurut kami janggal," katanya.

Menurut dia, sidang perdana di PN Bantul dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin Majelis Hakim R Rajendra, yang kemudian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari kuasa hukum penyidik Polda DIY digelar pada Selasa (26/9).

Adapun kasus dugaan korupsi raskin di Kuden Sitimulyo terjadi pada 2012, yang pada waktu itu tersangka tidak menyalurkan kenaikan jatah raskin dari medio Juni sampai Oktober 2012 atau dari jatah semula 40 karung menjadi 85 karung.

(KR-HRI)