Pedagang Sekaten diberi toleransi berjualan satu pekan

id Pedagang Sekaten diberi toleransi berjualan satu pekan

Pedagang Sekaten diberi toleransi berjualan satu pekan

Ilustrasi Pasar Malam Sekaten. Dok ANTARA

Yogyakarta - (Antara) - Pedagang dan penyewa yang meramaikan arena Pasar Malam Perayaan Sekaten di Alun-Alun Utara Yogyakarta diberi toleransi waktu berjualan hingga satu pekan atau sampai Minggu (10/12).

"Toleransi diberikan karena selama tiga pekan digelar ada faktor cuaca yang ikut mempengaruhi kunjungan ke Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) sehingga perlu diambil kebijakan dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan kesepakatan awal antara pedagang dengan Panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten, pedagang dan penyewa lahan di Alun-Alun Utara hanya dapat melakukan kegiatan ekonomi hingga 3 Desember 2017.

"Namun, ada permohonan untuk perpanjangan waktu berjualan. Setelah dimintakan izin ke Keraton Yogyakarta maka disepakati dilakukan perpanjangan waktu berjualan hingga 10 Desember 2017," kata Nurwidi.

Ia pun memastikan bahwa seluruh pedagang akan mematuhi komitmen baru tersebut dan sudah akan menghentikan seluruh kegiatan jual beli pada 10 Desember. "Saya berharap tidak perlu ada pembongkaran paksa kios di Sekaten karena melebihi batas waktu yang disepakati bersama," katanya.

Selama perpanjangan waktu, Nurwidi mengatakan panitia PMPS tidak lagi memungut biaya sewa lahan.

Sementara itu, salah satu pedagang di PMPS, Darmawan mengaku senang dengan pemberian perpanjangan waktu berjualan selama satu pekan.

"Karena sering turun hujan maka pedapatan dan keuntungan yang masuk tidak sesuai yang diharapkan. Keuntungannya tidak terlalu banyak," kata pedagang pakaian impor bekas itu.

Selama perpanjangan, Darmawan berharap akan memperoleh tambahan pendapatan yang cukup signifikan. "Ada tambahan uang untuk ongkos pulang. Penyewa di kios sebelah justru tidak memperoleh pendapatan yang bagus bahkan tidak bisa menutup biaya sewa," katanya yang mengaku menyewa lahan dengan harga Rp9 juta.

Sebelumnya, pihak Keraton Yogyakarta melalui surat dari KHP Wahonosartokriyo yang ditandatangani KGPH Hadiwinoto menyatakan tidak keberatan dengan permohonan izin penggunaan Alun-Alun Utara untuk PMPS hingga 10 Desember 2017.

Namun, dalam surat yang diterbitkan pada akhir November tersebut, Keraton Yogyakarta meminta agar kondisi Alun-Alun Utara dibersihkan dan dikembalikan seperti semula saat PMPS sudah berakhir. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024