Penerima bansos rastra tidak bisa dialihkan

id bansos rasta

Penerima bansos rastra tidak bisa dialihkan

Pekerja melakukan bongkar muat beras sejahtera (rastra) tahap pertama 2018 di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/18)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan keluarga penerima manfaat program bantuan sosial beras sejahtera yang didistribusikan mulai 2018 tidak bisa dialihkan atau diganti namanya.

"Penrima bansos rastra tidak bisa dialihkan karena ini hibah bansos sehingga kalau tidak masuk `by name by adress` tidak bisa kami berikan," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Saryadi di Bantul, Senin.

Menurut dia, bansos rastra merupakan program bantuan pemerintah bagi keluarga kurang mampu pengganti beras untuk rakyat miskin (raskin) atau subsidi rastra yang telah digulirkan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, kuota penerima bansos rastra Bantul pada 2018 sebanyak 97.472 keluarga penerima manfaat (KPM), sama dengan kuota subsisi raskin 2017, namun untuk bansos rastra ini ketika `by name by adress` tidak ditemukan maka bantuan harus dikembalikan.

"Karena ini sudah menjadi bansos, maka kita berpegang pada `by name by adress` yang dapat kita temukan, kalau yang tidak bisa ya kembali ke Bulog, dikembalikan ke pemerintah, dan agar berasnya tidak bolak-balik maka datanya harus diverifikasi," katanya.

Saryadi menjelaskan, `by name by adress` penerima bansos rastra yang tidak ditemukan harus dicoret dari data dan tidak bisa diganti dengan penerima lainnya meski warga tersebut kurang mampu, karena perubahan data harus dengan SK Menteri Sosial.

"Karena `by name by adress` ini sesuai SK Mensos prosesnya panjang kalau harus merubah SK, sehingga Bulog itu ketika kirim beras berdasarkan jumlah kuota setelah diverifikasi, sehingga tidak ada beras sisa," katanya.

Ia mengatakan, dan untuk distribusi bansos rastra di Bantul oleh Bulog alokasi Januari 2018 mulai dilakukan pada Senin (29/1) ini ke wilayah Piyungan yang sudah siap dengan data KPM setelah diverifikasi lurah dan dukuh.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak data penerima rastra yang tidak ditemukan, tetapi kalau disubsidi rastra untuk mengubah KPM cukup dengan musyawarah desa (musdes) dan bisa langsung dieksekusi setelah disepakati.

"Sarang ketika sudah jadi bansos, kami harus tertib karena selain diatur dengan keputusan menteri juga diatur dalam Permendagri, jadi tidak bisa sembarangan mengubah `by name by adress`," katanya.
(T.KR-HRI) 29-01-2018 16:06:25