Legislatif minta minimarket tidak berizin ditertibkan

id mini market

Legislatif minta minimarket tidak berizin ditertibkan

Serbuan toko modern (Foto ANTARA)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat segera menertibkan minimarket waralaba yang tidak mengantongi izin sehingga masyarakat tidak menilai penertiban usaha dilakukan secara tebang pilih.

"Minimarket waralaba tidak berizin tentu harus segera ditertibkan. Apalagi, pada awal Januari, pemerintah juga sudah melakukan penertiban terhadap kafe tidak berizin yang kebetulan juga menjual minuman keras tanpa izin," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, ketegasan sikap dari pemerintah terhadap usaha yang tidak mengantongi izin sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak selalu terulang setiap tahun.

"Pelanggaran izin oleh minimarket waralaba ini juga terjadi tahun lalu. Harapannya, pemerintah memang harus bersikap dengan memberikan sanksi yang tegas," katanya.

Keberadaan minimarket waralaba tidak berizin kembali ditemukan di Kota Yogyakarta yaitu berada di Jalan Menteri Supeno dan di Jalan Gambiran.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono memastikan bahwa kedua minimarket waralaba tersebut belum mengantongi izin apapun yang dibutuhkan untuk operasional seperti izin usaha toko modern dan surat izin usaha perdagangan.

"Kami tidak mungkin menerbitkan izin karena kuota untuk minimarket waralaba di Yogyakarta sudah habis. Kuota 52 minimarket sudah penuh," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta agar setiap investor yang akan menanamkan modalnya di Yogyakarta menaati aturan yang berlaku.

"Misalnya saja untuk minimarket. Karena kuota sudah habis, maka seharusnya tidak ada minimarket waralaba baru yang dibuka," katanya.

Oleh karena itu, Heroe pun meminta agar minimarket waralaba atau usaha lain yang tidak mengantongi izin dapat ditertibkan dan diberi sanksi tegas. "Sekarang ini banyak usaha yang beroperasi dulu baru meminta izin," katanya.

Menurut Heroe, meskipun izin gangguan (HO) sudah dihapus dan tidak lagi menjadi syarat perizinan, penertiban masih bisa dilakukan karena Perda tentang Izin Gangguan masih tetap ada sehingga masih bisa berlaku.

"Yang tidak lagi dilayani adalah permohonan izin gangguan. Sedangkan perda tentang HO masih tetap ada sehingga bisa berlaku," katanya.

Sedangkan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang keberadaan minimarket waralaba atau usaha lain yang tidak mengantongi izin.

"Salah satu kendalanya adalah izin HO sudah tidak ada lagi. Namun, kami akan tetap berkoordinasi untuk menentukan langkah terbaik saat menertibkan usaha tidak berizin," katanya. ***2***


(E013)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024