Mendagri tidak setuju larangan pemasangan gambar tokoh

id Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,kampanye

Mendagri tidak setuju larangan pemasangan gambar tokoh

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju terhadap larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019. (Foto ANTARA/Riski Mario Johannes Parhusip/mg.yk/ags)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju terhadap larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019.

"Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto," katanya seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu patut dipertanyakan.

Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan agar segera mengajukan gugatan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan `judicial review` ke MK, wong masang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," kata dia.

Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya.

Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut dia, bisa digunakan partai mana saja karena kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.

"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh. Maka silakan mengajukan `judicial review` ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat rapat internal partai.?

Ia mencontohkan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.

Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan. 
(T.L007) 27-02-2018 14:28:27