Jakarta (Antaranews Jogja) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka TH, pelaku pemalsuan merek dagang Cocobrico, produk arang yang digunakan sebagai bahan bakar shisha.
Tersangka TH yang merupakan Dirut CV Indomarine Niaga ini ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi arang shisha dengan kemasan bermerek Cocobrico.
Pabrik yang berada di dua lokasi, yakni Jepara dan Salatiga, Jawa Tengah, telah beroperasi sejak tahun 2012.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat mengatakan, aksi pemalsuan produk Cocobrico yang dilakukan tersangka TH membuat Yvonne S. Lima, pemilik produk Cocobrico orisinil menderita kerugian hingga Rp100 miliar.
"Arang Cocobrico sudah diproduksi lebih dari 10 tahun untuk diekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh Saudari Yvonne sekitar Rp100 miliar," kata Agung.
Terkuaknya kasus ini diawali dengan keluhan dari konsumen pengguna Cocobrico asal Jerman dan Rusia yang mengeluh mengalami pusing pascamengonsumsi shisha berbahan bakar Cocobrico.
Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Yvonne.
Kemudian Yvonne memeriksa produk yang diadukan oleh importir dari dua negara tersebut.
Namun hasil uji coba produk Cocobrico milik Yvonne dengan produk Cocobrico yang dikeluhkan hasilnya berbeda.
"Untuk yang orisinil harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang orisinil mestinya nyala terus menerus dan ada standarisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau," ujar Yvonne.
Selain itu, menurut Yvonne, terdapat perbedaan dari bentuk paket kemasan Cocobrico.
Ia merinci paket yang asli dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. Sementara produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap.
"Lalu saudari Yvonne mengadukan penemuannya kepada kami," kata Agung.
Polisi langsung menyelidiki dugaan pemalsuan merek dan produk dagang Cocobrico.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pabrik CV Indomarine Niaga.
Bila terbukti bersalah, TH diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 Ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Berita Lainnya
Polisi tangkap pembunuh mayat di koper
Rabu, 1 Mei 2024 11:31 Wib
Guru mampu tingkatkan keterampilan, pelajar gampang tangkap pelajaran
Selasa, 23 April 2024 15:00 Wib
Israel tangkap 50 warga Palestina
Sabtu, 13 April 2024 16:32 Wib
Israel cokok saudari pemimpin Hamas
Selasa, 2 April 2024 9:11 Wib
Polisi tangkap puluhan anggota geng motor
Minggu, 31 Maret 2024 4:11 Wib
DKP Kulon Progo bina nelayan Trisik tingkatan hasil tangkap
Rabu, 28 Februari 2024 21:57 Wib
DKP Kulon Progo memberi bantuan sarana tangkap ke nelayan
Selasa, 27 Februari 2024 10:01 Wib
Peras kades, dua wartawan ditangkap polisi
Rabu, 21 Februari 2024 5:36 Wib