Jakarta (Antaranews Jogja) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka TH, pelaku pemalsuan merek dagang Cocobrico, produk arang yang digunakan sebagai bahan bakar shisha.
Tersangka TH yang merupakan Dirut CV Indomarine Niaga ini ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi arang shisha dengan kemasan bermerek Cocobrico.
Pabrik yang berada di dua lokasi, yakni Jepara dan Salatiga, Jawa Tengah, telah beroperasi sejak tahun 2012.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat mengatakan, aksi pemalsuan produk Cocobrico yang dilakukan tersangka TH membuat Yvonne S. Lima, pemilik produk Cocobrico orisinil menderita kerugian hingga Rp100 miliar.
"Arang Cocobrico sudah diproduksi lebih dari 10 tahun untuk diekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh Saudari Yvonne sekitar Rp100 miliar," kata Agung.
Terkuaknya kasus ini diawali dengan keluhan dari konsumen pengguna Cocobrico asal Jerman dan Rusia yang mengeluh mengalami pusing pascamengonsumsi shisha berbahan bakar Cocobrico.
Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Yvonne.
Kemudian Yvonne memeriksa produk yang diadukan oleh importir dari dua negara tersebut.
Namun hasil uji coba produk Cocobrico milik Yvonne dengan produk Cocobrico yang dikeluhkan hasilnya berbeda.
"Untuk yang orisinil harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang orisinil mestinya nyala terus menerus dan ada standarisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau," ujar Yvonne.
Selain itu, menurut Yvonne, terdapat perbedaan dari bentuk paket kemasan Cocobrico.
Ia merinci paket yang asli dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. Sementara produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap.
"Lalu saudari Yvonne mengadukan penemuannya kepada kami," kata Agung.
Polisi langsung menyelidiki dugaan pemalsuan merek dan produk dagang Cocobrico.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pabrik CV Indomarine Niaga.
Bila terbukti bersalah, TH diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 Ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Berita Lainnya
DKP Gunungkidul mencatat produksi perikanan tangkap sebanyak 2,6 ton
Selasa, 5 November 2024 20:08 Wib
KPK tangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
Senin, 7 Oktober 2024 19:30 Wib
KPK sita uang Rp10 miliar dalam OTT di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 18:19 Wib
Petugas berhasil tangkap tiga buaya lepas dari penangkaran
Kamis, 3 Oktober 2024 16:07 Wib
Venezuela tangkap 6 warga asing terkait dugaan rencana pembunuhan Maduro
Minggu, 15 September 2024 15:23 Wib
Nelayan di Gunungkidul mendapat izin tangkap 300 ribu benih lobster
Jumat, 23 Agustus 2024 15:45 Wib
DKP Gunungkidul menyalurkan 296 paket alat tangkap ikan ke nelayan
Selasa, 13 Agustus 2024 14:55 Wib
KPK melakukan OTT penyelenggara negara di Balikpapan, Kaltim
Sabtu, 3 Agustus 2024 7:12 Wib