Bareskrim Polri menangkap pemalsu arang Cocobrico

id tangkap

Bareskrim Polri menangkap pemalsu arang Cocobrico

Ilustrasi (istimewa)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka TH, pelaku pemalsuan merek dagang Cocobrico, produk arang yang digunakan sebagai bahan bakar shisha.

        Tersangka TH yang merupakan Dirut CV Indomarine Niaga ini ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.

        Pabrik tersebut diketahui memproduksi arang shisha dengan kemasan bermerek Cocobrico.

        Pabrik yang berada di dua lokasi, yakni Jepara dan Salatiga, Jawa Tengah, telah beroperasi sejak tahun 2012.

        Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat mengatakan, aksi pemalsuan produk Cocobrico yang dilakukan tersangka TH membuat Yvonne S. Lima, pemilik produk Cocobrico orisinil menderita kerugian hingga Rp100 miliar.

        "Arang Cocobrico sudah diproduksi lebih dari 10 tahun untuk diekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh Saudari Yvonne sekitar Rp100 miliar," kata Agung.

        Terkuaknya kasus ini diawali dengan keluhan dari konsumen pengguna Cocobrico asal Jerman dan Rusia yang mengeluh mengalami pusing pascamengonsumsi shisha berbahan bakar Cocobrico.

    Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Yvonne.

        Kemudian Yvonne memeriksa produk yang diadukan oleh importir dari dua negara tersebut.

        Namun hasil uji coba produk Cocobrico milik Yvonne dengan produk Cocobrico yang dikeluhkan hasilnya berbeda.

        "Untuk yang orisinil harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang orisinil mestinya nyala terus menerus dan ada standarisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau," ujar Yvonne.

        Selain itu, menurut Yvonne, terdapat perbedaan dari bentuk paket kemasan Cocobrico.

        Ia merinci paket yang asli dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. Sementara produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap.

        "Lalu saudari Yvonne mengadukan penemuannya kepada kami," kata Agung.

        Polisi langsung menyelidiki dugaan pemalsuan merek dan produk dagang Cocobrico.

        Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pabrik CV Indomarine Niaga.

        Bila terbukti bersalah, TH diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 Ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024