DIY targetkan daftar 240.000 bidang tanah 2018

id pendaftaran tanah,PTSL,BPN

DIY targetkan daftar 240.000 bidang tanah 2018

Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dok (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/dok)

Yogyakarta, 14/3 (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan mampu mendaftar sekitar 240.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada 2018 ini.

"Program ini sudah dimulai sejak 2017. Hingga tahun lalu, sebanyak 99 persen bidang tanah di DIY sudah terdaftar. Program pendaftaran akan kami lanjutkan tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY Tri Wibisono saat memberikan sosialisasi di Balai Kota Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional bahkan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 untuk percepatan program tersebut.

Sasaran program PTSL tersebut, lanjut dia, tidak hanya tanah yang digunakan oleh masyarakat tetapi seluruh tanah yang juga digunakan untuk kepentingan sosial misalnya embung, tanah kas desa, dan di DIY termasuk tanah yang berstatus Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Salah satu hasil dari pelaksanaan program PTSL adalah diterbitkannya satu peta berskala besar yang dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pembangunan di daerah.

"Di dalam peta tersebut sudah akan tersaji informasi mengenai bidang tanah sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan lahan dan kebutuhan lain," katanya.

Secara nasional, program PTSL ditargetkan selesai pada 2023, namun di DIY diharapkan sudah dapat diselesaikan pada 2020. Sedangkan untuk di Kota Yogyakarta, pendaftaran tanah secara lengkap ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada 2018.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sumardiyono menargetkan akan melakukan pendaftaran terhadap 4.500 bidang tanah di Kota Yogyakarta pada tahun ini.

"Dimungkinkan masih akan ada penambahan jumlah bidang tanah yang akan didaftar karena adanya penambahan anggaran dari sebelumnya Rp1,135 miliar menjadi Rp3,02 miliar. Bisa digunakan untuk skema pendaftaran 11.959 bidang tanah," katanya.

Hingga akhir 2017, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melakukan pendaftaran terhadap 5.100 bidang tanah dan menerbitkan 1.470 sertifikat dan sisanya sudah terdaftar atau memperoleh peta bidang.

Beberapa kendala yang dihadapi selama proses PTSL di antaranya, pemilik persil tidak ada di rumah.

"Di Yogyakarta, program PTSL akan dilakukan per kelurahan. Kami sudah menetapkan Kelurahan Bumijo sebagai percontohan karena data bidang tanah di kelurahan tersebut masuk dalam kategori buruk. Data di peta tidak sesuai dengan data di lapangan," katanya.

Sumardiyono berharap, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sudah dapat memperoleh gambaran kasar mengenai peta bidang tanah di Kelurahan Bumijo pada akhir Maret.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pendaftaran tanah sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum alas hak atas tanah yang mereka gunakan.

"Bagi pemerintah, juga bisa memperoleh kepastian saat akan memberikan bantuan. Misalnya saja untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Kami terkadang tidak bisa membantu karena status tanah yang digunakan warga tidak jelas," katanya.
(E013)
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024