Jakarta (Antaranews Jogja) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan otoritas yang dapat melakukan registrasi ulang kartu seluler sebaiknya dibatasi untuk menghindari penyalahgunaan identitas saat proses registrasi ulang.
"Saya kira yang pasti kan kendali operator pada channelnya menjadi penting. Jadi harus dibatasi siapa saja yang punya otoritas untuk melakukan registrasi, tidak semua," ujar Ketua Umum Mastel Kristiono ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa.
Registrasi kartu prabayar membawa gejolak pada bisnis level di bawah gerai operator penjual kartu perdana yang menawarkan lebih banyak bonus.
Padahal Kristiono memperkirakan ke depan kartu SIM tidak akan lagi digunakan, digantikan dengan kartu virtual.
Menurut dia, pemerintah perlu mencari jalan agar ekosistem tidak terganggu selama registrasi kartu berjalan, apalagi dinilainya registrasi kartu merupakan kebijakan yang bagus untuk mengetahui jumlah pelanggan sebenarnya.
"Perlu mencari keseimbangan agar ekosistem tidak terganggu kepentingan registrasi berjalan. Jadi saat berganti virtual tidak kehilangan sama sekali, tidak jual lagi fisik jangan terjadi gejolak lagi," tutur dia.
Ia mengatakan sistem registrasi ulang dilakukan secara mandiri karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan tidak semua operator memiliki gerai dan mitra di seluruh Tanah Air.
Untuk menangani kesulitan warga yang harus ke gerai tersebut, tutur Kristiono, dibukalah sistem melakukan registrasi sendiri dengan jumlah yang dibatasi.
Pada Senin (2/4) pekan lalu, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berunjuk rasa di depan kantor Kemkominfo dan beberapa kota lainnya seperti Bandung, Malang, Padang, Pekanbaru dan Batam, menuntut Peraturan Menkominfo No 14 tahun 2017 tentang registrasi kartu prabayar dihapus karena kebijakan itu dinilai akan mematikan usaha konter pulsa.
Pembatasan kepemilikan kartu perdana disebut KNCI akan menyebabkan 800.000-an outlet seluler di seluruh Indonesia rugi dan gulung tikar, menghilangkan pekerjaan sekitar lima juta orang serta menyebabkan harga paket data naik.
Berita Lainnya
Pelanggan seluler prabayar hasil rekonsiliasi sebanyak 254 juta nomor
Jumat, 18 Mei 2018 0:49 Wib
Kemkominfo: kartu prabayar tidak diregistrasi hangus
Senin, 30 April 2018 22:52 Wib
Menkominfo: tidak ada perubahan peraturan registrasi kartu prabayar
Sabtu, 28 April 2018 0:14 Wib
Sistem verifikasi registrasi ulang perlu diaudit
Rabu, 11 April 2018 0:24 Wib
IndosatM2 menargetkan 100.00 pelanggan baru
Kamis, 5 April 2018 0:25 Wib
Telkomsel memblokir 13 juta nomor seluler prabayar
Selasa, 20 Maret 2018 0:12 Wib
Disdukcapil terima banyak pengaduan NIK gagal registrasi
Rabu, 28 Februari 2018 12:57 Wib
Registrasi kartu nomor prabayar terakhir hari ini
Rabu, 28 Februari 2018 8:49 Wib