Disdukcapil terima banyak pengaduan NIK gagal registrasi

id registrasi kartu prabayar,registrasi no hp

Disdukcapil terima banyak pengaduan NIK gagal registrasi

Ilustrasi, kartu prabayar dari berbagai operator di Gerai 1001 Nomor phonsel Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan jumlah kartu prabayar yang telah diregistrasi mencapai 200 juta dari total 360 juta kartu, sementara batas akhir

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima banyak pengaduan masyarakat terkait Nomor Identitas Kependudukan tidak bisa untuk registrasi kartu telepon selular yang berakhir Rabu.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kulon Progo Sri Harningsih di Kulon Progo, Rabu, jumlah warga yang mengadu sekitar 40 sampai 50 orang.

"Kemarin ada beberapa. Jumlahnya 40 sampai 50 orang. Pelayanan aduan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sudah lama, tapi baru akhir-akhir ini banyak laporan," kata Sri Harningsih.

Ia mengatakan tidak terbacanya NIK sebatas masalah teknis. NIK tidak sinkron dan data tidak terkonsolidasi dengan baik. Kemudian, masyarakat meminta diperbaiki, dan akan aktif setelah 24 jam.

"Kebanyakan dari warga yang mengadu ke Disdukcapil merupakan warga luar daerah yang pindah ke Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kulon Progo Djulistyo mengatakan sejauh ini ada sekitar 40-50 orang yang datang mengadu ke kantornya karena gagal registrasi kartu ponselnya. Sebagian besar warga tersebut diketahui telah berpindah kependudukan sehingga terjadi anomali dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berjaringan nasional.

"Karena pindah kependudukan, terjadi duplikasi nomor KK dan ada anomali sistem. Namun, setelah kami buka sistem dan dientry ulang secara manual ke server nasional, Nomor Induk Kependudukan (NIK) langsung bisa terbaca," kata Djulistyo.

Ia menjanjikan persoalan registrasi kartu ponsel dan tidak terbacanya NIK itu bisa teratasi dalam waktu 24 jam setelah entry ulang data.

Ia mengimbau warga yang mengalami persoalan serupa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kulonprogo dengan membawa kartu tanda penduduk maupun KK sehingga persoalan bisa segera diatasi dan data yang tidak terbaca SIAK dengan benar bisa dibetulkan.

"Itu hanya masalah teknis di bidang teknologi informasi dan bisa diatasi dengan langsung datang ke Disdukcapil," katanya. 
(U.KR-STR) 28-02-2018 11:24:42