Usaha hiburan malam di Yogyakarta tutup selama puasa

id karaoke

Usaha hiburan malam di Yogyakarta tutup selama puasa

ILustrasi. Ruang diskotik (antarasumbar.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Usaha hiburan malam di Kota Yogyakarta meliputi permainan ketangkasan, diskotek, pijat shiatsu, dan karaoke dengan ruang VIP diwajibkan menutup usaha mereka selama bulan puasa hingga dua hari setelah Lebaran.

"Kami sudah sampaikan surat edaran ke seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Yogyakarta mengenai aturan yang berlaku saat bulan puasa," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Selasa.

Selain mewajibkan beberapa jenis usaha hiburan malam untuk tutup selama bulan puasa dalam Surat Edaran Nomor 451/1748/SE/2018 tersebut juga mengatur tentang jam operasional karaoke dengan ruangan terbuka yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Aturan jam operasional yang sama juga berlaku bagi penyelenggaraan pertunjukan promotor atau "event organizer". Bahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tegas menyebut kegiatan pertunjukan agar memiliki nuansa religi untuk mendukung syiar Islam.

Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman juga diingatkan untuk tidak membuka usahanya secara terbuka dan disarankan menggunakan tirai.

Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, akan menerjunkan petugas untuk melakukan patroli di lokasi hiburan malam sebelum pukul 22.00 WIB dan setelah pukul 01.00 WIB.

"Selama ini, pelaku usaha sudah memahami aturan yang berlaku sehingga mereka pasti akan menutup usahanya selama puasa. Tahun lalu, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan malam," katanya.

Meskipun demikian, Nurwidi mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran usaha hiburan malam selama bulan puasa.

Sanksi berupa penutupan usaha sementara akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam dan apabila diketahui mengulangi pelanggaran yang sama, maka usaha tersebut akan ditutup selamanya.

"Jika biasanya kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali terlebih dulu, maka saat bulan puasa ini, sanksi diberikan lebih cepat," katanya.

Selama Ramadhan pada 17 Mei hingga 11 Juni 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta bersama berbaga instansi lain seperti Satpol PP DIY dan kepolisian akan menyelenggarakan operasi Gugus Ramadhan.

Sebelum memasuki bulan puasa, Nurwidi mengatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama instansi terkait juga sudah menyelenggarakan kegiatan Cipta Kondisi dengan hasil, empat penjual daging menjalani proses yustisi karena diketahui tidak melakukan her kiring daging yang dijual di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.

Selain itu, juga dilakukan operasi minuman keras dengan hasil 40 botol dari tiga target operasi, pelanggaran tanda daftar usaha pariwisata satu kasus, dua PKL melakukan pelanggaran, tiga pondokan melanggar, dan empat pelanggaran parkir.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024