Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Jumlah juru parkir nakal yang terjaring operasi penertiban oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus bertambah dan hingga kini sudah mencapai 21 juru parkir yang diajukan ke sidang tindak pidana ringan.
“Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh juru parkir liar, tetapi juga dilakukan oleh juru parkir resmi,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Kamis.
Dari 21 juru parkir yang terjaring operasi penertiban, empat di antaranya adalah juru parkir resmi dan sisanya juru parkir liar.
Pelanggaran parkir oleh juru parkir nakal tersebut di antaranya menerapkan tarif tidak sesuai aturan dalam peraturan daerah atau menggunakan daerah larangan parkir menjadi lokasi parkir.
Penertiban terakhir yang dilakukan adalah menertibkan parkir kendaraan di Jalan Veteran Yogyakarta yang digunakan wisatawan untuk mengunjungi Gembira Loka Zoo.
“Juru parkir tersebut memanfaatkan daerah larangan yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir menjadi lokasi parkir karena memanfaatkan momentum libur Lebaran. Mereka membuka aktivitas parkir bahkan membuat karcis atau tanpa karcis,” katanya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, juru parkir nakal terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami berharap, juru parkir tersebut bisa dikenai sanksi yang maksimal agar memberikan efek jera,” katanya.
Jumlah juru parkir yang terjaring penertiban bisa bertambah karena Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menggelar operasi penertiban hingga Sabtu (23/6) malam. Pada tahun lalu, jumlah juru parkir yang terjaring penertiban tercatat 17 orang.
Sedangkan untuk penambahan lokasi parkir guna meningkatkan kapasitas ruang parkir di Kota Yogyakarta, Aziz menyebut perlu kerja sama dengan Pemerintah DIY. “Saat ini, DIY sedang membangun parkir di Jalan Beskalan. Bangunan dibuat tiga lantai,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah DIY juga sudah membeli tanah di bekas STIE Kerjasama guna menambah ruang parkir.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberikan imbauan kepada seluruh juru parkir agar tetap mematuhi peraturan mengenai ketentuan tarif maupun lokasi penyelenggaraan parkir saat libur Lebaran.
“Kami sudah sampaikan agar jangan memanfaatkan musim libur Lebaran untuk menaikkan tarif parkir tidak sesuai aturan,” katanya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk tidak lelah melakukan penertiban terhadap juru parkir nakal. “Kalau sudah ditertibkan dan tidak kapok, maka harus ditindak lagi dan lagi,” katanya.