KPU Kulon Progo tetapkan 402 DCT Pemilu 2019

id KPU Kulon Progo,DCT

KPU Kulon Progo tetapkan 402 DCT Pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan 402 Daftar Calon Tetap anggota legislatif peserta Pemilu 2019 di wilayah ini.
     
Ketua KPU Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Kamis, mengatakan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019, bertambah enam orang dari sebelumnya Daftar Calon Sementara (DCS) 397 orang.
     
"Seharusnya, DCT peserta Pemilu 2019 sebanyak 403 orang, dari jumlah DCS 397 orang ditambah enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu Kulon Progo. Namun ada satu orang yang meninggal dunia dari Partai Perindo," kata Isnaini.
     
Ia mengatakan dari 402 DPT pesserta Pemilu 2019, terdiri dari 225 laki-laki dan 177 perempuan. Kuota keterwakilan perempuan pada Pemilu 2019 sebanyak 44 persen.
     
"Keterwakilan perempuan setiap daerah pemilihan (dapil) berbeda-beda. Tapi, secara keseluruhan keterwakilan perempuan di atas 35 persen," katanya.
     
Selanjutnya, enam caleg yang diloloskan oleh Bawaslu Kulon Progo, yakni dari Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar. "Atas keputusan Bawaslu tersebut yang menyatakan calon memenuhi syarat, kemudian kami tetapkan sebagai DCS, dan hari ini ditetapkan sebagai DPT," katanya.
   
 Selain itu, kata Isnaini, ada tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari Pemkab pada 19 September. Sehingga, mereka dinyatakan memenuhi syarat sebagai DCT.
   
 "Kades dan perangkat desa yang menjadi DCT sudah mendapat SK pemberhentian," katanya.
     
Setelah DCT, tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang dimulai 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum masa pemilihan. Masa kampanye cukup panjang, meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, kunjungan dan dialog dengan calon pemilih, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye. 
   
"Tapi untuk iklan dan rapat umum belum bisa dilaksanakan pada jadwal lain, waktu berbeda," katanya.
     
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU. Selain itu, sudah mengimbau kepada parpol, orang-orang yang juga sudah mengundurkan diri seperti Aparatur Sipil Negara, dan lainnya. Bahwa, ketika DCT telah ditetapkan, Bawaslu masih membuka peluang untuk mengajukan sengketa. 
   
"Kalau sengketa diajukan, apapun hasil keputusan yang kami sampaikan nanti, KPU harus menindaklanjuti," katanya.
   
Selain iti, kata Ria, Bawaslu masih menerima gugatan bagi caleg atau parpol yang belum puas atas keputusan KPU.  Bawaslu hanya akan menindaklanjuti sengketa yang diajukan kepada mereka dan selama sengketa itu masih ada dalam koridor kerja Bawaslu.
     
"Namun, apabila kasus yang disengketakan berada di luar ranah kerja Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo tidak akan menindaklanjutinya," katanya.