Pemkot Yogyakarta berharap dana kelurahan tidak kurangi dana alokasi khusus

id heroe poerwadi

Pemkot Yogyakarta berharap dana kelurahan tidak kurangi dana alokasi khusus

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (tengah) (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap rencana pemerintah pusat untuk menggelontorkan dana kelurahan tidak akan mengurangi nilai pemberian dana dari pusat, di antaranya dana alokasi khusus yang selama ini sudah diterima pemerintah daerah.
   
“Harapannya, dana kelurahan ini sifatnya adalah dana tambahan. Tidak justru mengurangi nilai dana alokasi khusus (DAK) yang diterima Pemerintah Kota Yogyakarta. Bukan dana pengalihan, tapi murni tambahan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut dia, usulan terkait dana kelurahan sudah muncul saat pemerintah pusat mulai memberikan dana desa. Usulan tersebut disampaikan karena permasalahan pembangunan tidak hanya dialami desa saja tetapi juga di kelurahan sehingga pemerintah kota mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan dana kelurahan. 
   
“Secara resmi, usulan mengenai kebutuhan dana kelurahan sudah disampaikan beberapa kali dan terakhir kali disampaikan pada Juli saat pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota di Bogor,” katanya.
   
Namun demikian, lanjut Heroe, belum ada payung hukum yang kuat untuk pencairan dana kelurahan sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta belum dapat memastikan apakah pemerintah pusat akan menggelontorkan dana tersebut atau tidak dan mekanisme pencairan bila dana kelurahan disetujui.
   
“Kami tentunya akan sangat senang jika dana kelurahan ini benar-benar direalisasikan. Sumber daya manusia di kelurahan di Kota Yogyakarta dipastikan siap mengelola dana tersebut,” kata Heroe.
   
Kesiapan kelurahan, lanjut Heroe dapat terlihat dari kemampuan Lembaga Pemberdayaan Kelurahan (LPMK) saat mengelola dana yang nilainya cukup besar antara Rp80 juta hingga Rp200 juta per tahun, bahkan RW juga mengelola dana hibah Rp10 juta dan beberapa anggaran lain.
   
“Artinya, ada ratusan juta dana yang dikelola wilayah per tahun. Yang harus diperhatikan adalah penggunaan dana harus fokus sehingga target pembangunan bisa dicapai,” katanya.
   
Ia meyakini, dana kelurahan tersebut dapat mempercepat target pembangunan di kelurahan terlebih setiap kelurahan di Kota Yogyakarta, 45 kelurahan, sudah menyusun rencana pembangunan jangka menengah kelurahan.
   
Sementara itu, Lurah Terban Anif Luhur Kurniawan mengatakan, masih menunggu dasar hukum atau peraturan yang jelas mengenai dana kelurahan. 
   
“Selama belum ada aturan tentang dana kelurahan, maka kami masih menilai bahwa dana kelurahan baru sebatas wacana saja. Ya dilihat bagaimana perkembangannya. Jika direalisasikan, maka penggunaannyaharus disesuaikan dengan petunjuk teknisnya,” katanya.
   
Selama ini, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta menerima dana operasional dari APBD yang diberikan langsung oleh pemerintah kota atau melalui kecamatan dengan nilai yang bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp1,1 miliar per tahun.
   
Dana operasional tersebut belum termasuk dana yang dikelola LPMK dan RT/RW sehingga dalam setahun terdapat dana yang cukup besar yang dikelola kelurahan. “Khusus di Terban, dana dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024