BBPOM aktifkan pasar aman bahan berbahaya di DIY

id produk berbahaya

BBPOM aktifkan pasar aman bahan berbahaya di DIY

ilustrasi- Petugas melakukan pemantauan penggunaan bahan makanan tambahan berbahaya pada sejumlah produk makanan yang dijual di pasar tradisional Kota Yogyakarta, Rabu (1/7). Dalam pemantauan itu, petugas tidak menemukan makanan yang mengandung bahan makanan tambahan berbahaya. (Foto Antara/Eka Arifa R/ags/15)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengaktifkan para petugas delapan Pasar Aman Bahan Berbahaya di lima kabupaten/kota di daerah ini untuk menangkal peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.
    
"Pengelola pasar terus kami aktifkan untuk memberikan informasi jika ada pemasok produk mengandung bahan berbahaya," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Diah Tjahjonowati di Yogyakarta, Selasa.
     
Menurut Diah, meski masih ada, produk mengandung bahan berbahaya seperti Rodhamin B serta boraks hingga saat ini tidak banyak ditemukan di delapan Pasar Aman Bahan Berbahaya yang tersebar di lima kabupaten/kota. "Tren produk mengandung bahan berbahaya di pasar percontohan itu terus menurun," kata dia.
     
Delapan pasar percontohan itu yakni Pasar Demangan, Pasar Sambilegi, Pasar Niten, Pasar Wates, Pasar Argosari, Pasar Imogiri, Pasar Piyungan dan Pasar Gentan. Pembentukan Pasar Aman Bahan Berbahaya, menurut dia, telah dimulai sejak 2013. "Sejak 2013 ada lima pasar percontohan, hingga 2018 ada 8, dan kemungkinan nanti masih akan tambah lagi," kata dia.
     
Selain dibekali materi mengenai cara pengambilan sampel dan pelaporan, menurut Diah, seluruh pengelola pasar percontohan itu juga dibekali dengan Rapid Tes Kit untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya di pasar masing-masing.
     
"Dengan demikian pengujian produk-produk yang dimungkinkan mengandung bahan berbahaya bisa dilakukan dengan cepat," kata dia.
     
Menjelang libur panjang yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru 2019, menurut Diah, BBPOM DIY akan meningkatkan pengawasan khusunya terhadap makanan yang dikemas dalam bingkisan atau parsel.
     
Saat tingginya permintaan parsel menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, menurut dia, ada kemungkinan sebagian di antaranya merupakan produk tidak layak konsumsi. Produk parsel yang tidak layak konsumsi itu antara lain karena kemasan rusak semisal kaleng penyok, sudah kedaluarsa, tidak memiliki izin edar.