RIfka Annisa: polisi harus tuntaskan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM

id pemerkosaan UGM,polda

RIfka Annisa: polisi harus tuntaskan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM

Rifka Annisa menggelar jumpa pers menyikapi kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM di kantornya, di Yogyakarta, Kamis. (Foto Antara/ Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta mendorong Kepolisian menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017.
    
"Sehingga kasus ini dapat diproses secara adil dan setara sampai di pengadilan sebagai bentuk pemenuhan keadilan terhadap penyintas," kata Direktur Rifka Annisa Suharti saat jumpa pers bersama Tim Kuasa Hukum penyintas di Yogyakarta, Kamis.
    
Menurut Suharti, penyintas sebenarnya tidak pernah berkeinginan melaporkan kasus yang terjadi pada 2017 itu ke ranah hukum.
    
Namun demikian, karena telah terlanjur dilaporkan oleh pihak UGM, maka mau tidak mau tetap menghadapi proses hukum yang berjalan.
    
"Penyintas sebetulnya hanya menginginkan UGM sebagai institusi pendidikan memberikan sanksi etik kepada pelaku," kata dia.
    
Dalam pertemuan antara Rifka Annisa selaku pendamping penyintas dengan perwakilan Rektorat UGM, menurut dia, sebelumnya telah sepakat untuk tidak melaporkan kasusnya secara hukum.
    
Namun, pada 9 Desember 2018 Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM Arif Nurcahyo yang mengatasnamakan dari pihak UGM melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Laporan itu, menurut Suharti, dilakukan tanpa persetujuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan penyintas.
    
Menurut dia, sejak kasus itu dilaporkan ke Polda DIY, hingga saat ini penyintas tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum dari UGM. "Padahal UGM semestinya memiliki kesadaran atas hak penyintas untuk mendapatkan informasi dan pendampingan terkait proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
    
Sejak kasus itu bergulir di Polda DIY, menurut dia, penyintas memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban pada 18 Desember 2018 dengan didampingi oleh tim kuasa hukum gabungan yang dibentuk pada 15 Desember 2018.
    
Penyintas, kata dia, menolak melakukan "Visum et Repertum" karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama. "Meski demikian, penyintas mengajukan permohonan untuk melakukan 'Visum et Repertum Psikiatrum' karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini," kata dia.
    
Suharti mengatakan kendati penyelesaian secara hukum bukanlah pilihan penyintas sejak awal, namun penyintas bersama pendamping dan tim hukum akan tetap akan menghadapi proses hukum hingga tuntas.
    
"Kasus ini jangan sampai dihentikan penyidikannya (SP3) karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang lainnya," kata Suharti.
     
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo mengatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih berjalan. Sejak dimulainya penyidikan pada 10 Desember 2018 hingga 7 Januari 2019, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 25 saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.