Pengurus izin "guest house" tunggu aturan teknis

id Pemkot Yogyakarta

Pengurus izin "guest house" tunggu aturan teknis

kantor pemkot yogyakarta (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pengurusan izin tempat usaha penyediaan akomodasi berupa “guest house” atau “home stay” belum bisa diproses karena masih menunggu aturan teknis sebagai penjabaran Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pengendalian Hotel.
   
“Saat ini, aturan teknis yang akan memuat berbagai persyaratan dan batasan jenis usaha penyediaan akomodasi selain hotel masih terus digodok. Harapannya, bisa segera ditetapkan karena sudah ada beberapa pemilik usaha yang menanyakan aturannya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono di Yogyakarta, Jumat.
   
Setiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Hotel, pemerintah daerah hanya akan melayani perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan menjadi bangunan untuk usaha penyediaan akomodasi selain hotel.
   
Selain “guest house” dan “home stay”, akomodasi selain hotel yang dimaksud dalam peraturan wali kota tersebut meliputi motel, losmen, hostel, penginapan remaja, pondok wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.
   
“Artinya, kami tidak akan memberikan izin pembangunan ‘guest house’ atau penginapan sejenisnya. Yang dilayani hanya perubahan alih fungsi bangunan saja,” katanya.
   
Sebelum Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85/2018 diterbitkan, “guest house” dan akomodasi sejenisnya dimasukkan dalam kelompok usaha perhotelan.
   
“Usaha tersebut dimasukkan dalam kategori hotel nonbintang. Sudah ada yang mengurus izin, namun ada juga yang belum mengurus izin,” katanya.
   
Setiyono menyebut, usaha akomodasi selain hotel banyak terdapat di beberapa wilayah yang menjadi tujuan utama wisatawan seperti di kawasan Malioboro serta di kawasan Prawirotaman yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
   
“Jika bangunan tersebut sudah memiliki IMB sebagai rumah tinggal, maka pemilik usaha tinggal melakukan pengurusan izin sebagai ‘guest house’ atau ‘home stay’. Namun, pengurusan izinnya masih harus menunggu aturan teknis,” katanya.
   
Di dalam aturan baru sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85/2018, akan diatur mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola “guest house” termasuk standar yang harus dipenuhi.
   
“Aturan teknis tersebut juga akan sekaligus mengatur tentang persyaratan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima yang dikecualikan dari aturan pengendalian hotel,” katanya.
   
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, masih terus menggodok petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait pembangunan hotel bintang empat dan lima serta alih fungsi bangunan menjadi tempat usaha penyediaan akomodasi selain hotel.
   
“Saya belum bisa bicara banyak karena aturannya masih disusun. Harapannya, bisa diselesaikan secepatnya. Yang pasti harus ada syarat dan standar yang dipenuhi untuk masing-masing usaha,” katanya.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini memutuskan untuk memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel, namun moratorium itu dikecualikan untuk pengembangan hotel yang sudah memiliki IMB sebelumnya, pembangunan hotel bintang empat dan lima, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu dan perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan untuk tempat usaha penyediaan akomodasi selain hotel.
(E013)
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024