KPU Bantul siagakan tiga pengawas tahapan 'setting" sampul Pemilu 2019 (VIDEO)

id Pengawas KPU

KPU Bantul siagakan tiga pengawas tahapan 'setting" sampul Pemilu 2019 (VIDEO)

Pengawas memeriksa hasil setting sampul Pemilu di gudang KPU Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiagakan tiga pengawas selama tahapan 'setting' sampul Pemilu 2019 yang dilaksanakan di gudang logistik kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 
     
"Selama proses setting sampul Pemilu ini ada pengawasan dari KPU, setiap hari ada tiga orang pengawas," kata pengawas proses setting sampul Pemiu yang juga staf Sekretariat KPU Bantul Poniman di Bantul, Kamis. 
     
Menurut dia, tiga pengawas disiagakan guna memastikan tidak ada kekeliruan dalam mengatur dan mengelompokan sampul Pemilu untuk tempat pemungutan suara (TPS), dalam proses setting KPU Bantul melibatkan 15 tenaga terbagi dalam tiga kelompok. 
     
Proses setting sampul Pemilu untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh TPS se-Bantul dimulai sejak Rabu (6/2) hingga Jumat (8/2). Setting sampul Pemilu untuk 3.040 TPS ditargetkan selesai selama tiga hari agar bisa beralih ke tahapan selanjutnya. 
     
"Pengawas juga mempunyai tugas untuk mengecek dan mencari kotak kardus isi sampul jenis tertentu dari tumpukan yang kemudian disiapkan agar bisa dikelompokkan oleh tenaga setting," katanya.
     
Selain pengawas, kata dia, sejumlah anggota KPU Bantul secara bergantian mengecek hasil setting sampul tersebut di gudang KPU Bantul, kemudian anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul juga ikut memantau untuk memastikan tidak ada kesalahan.
       
"Sampul Pemilu yang sudah diatur di tiap TPS untuk sementara ini dimasukkan dalam kantong plastik hitam dan masuk kotak," katanya yang menyebut setiap TPS menerima sebanyak 44 sampul Pemilu yang tergolong dalam 12 jenis.
       
Adapun 12 jenis sampul Pemilu itu diantaranya Sampul berita acara pemungutan suara, sampul C1 berhologram, sampul salinan model C ke PPS dan kabupaten, sampul salinan model C1 ke PPS dan kabupaten, sampul surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak dan sampul daftar pemilih.
     
 "Kemarin ditemukan ada dua sampul polos yang tidak ada tulisannya, itu termasuk rusak karena tidak dapat digunakan, jenisnya sampul surat suara tidak sah. Untuk yang rusak akan dimintakan ke KPU DIY," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024