Pokok ketetapan PBB P2 Bantul 2019 sebesar Rp70,1 miliar

id PBB P2

Pokok ketetapan PBB P2 Bantul 2019 sebesar Rp70,1 miliar

Bupati Bantul Suharsono menyerahkan SPPT dan penghargaan bagi wajib pajak panutan PBB P2 Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp70,1 miliar.

"Pokok ketetapan PBB P2 2019 sebesar Rp70,1 miliar mengalami kenaikan Rp21,3 miliar dibanding pokok ketetapan PBB P2 Tahun 2018 yang sebesar Rp48,8 miliar," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung di Bantul, Rabu.

Hal itu dikatakan Trisna usai acara Penyerahan Simbolis surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 dan Penyampaian Penghargaan bagi Wajib Pajak Panutan PBB P2 di Kabupaten Bantul Tahun 2019 di pendopo Parasamya Bantul.

Menurut dia, pokok ketetapan PBB P2 2019 itu dihitung dari potensi penerimaan pajak dari wajib pajak sesuai jumlah SPPT yang diterbitkan pemda sebanyak 630.672 lembar atau naik sebanyak 4.895 lembar SPPT dari 2018 yang sebanyak 625.777 lembar.

Dia mengatakan, penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 Tahun 2019 berdasar SK Bupati Nomor 01 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB P2 di Wilayah dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PB P2 di wilayah kecamatan se- Bantul.

"Dalam penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2019 ada penyesuaian atau kenaikan NJOP sebesar 2 klas sebagai upaya untuk menyesuaikan NJOP yang sebelumnya ditetapkan masih terlalu rendah dari harga pasar wajar," katanya. 

Menurut dia, ada beberapa bank yang telah ditunjuk Pemda sebagai tempat pembayaran pajak PBB P2 diantaranya PT. Bank BPD DIY, PT. BRI Syariah, PT. BNI, PT. Bank Bukopin, PT. POS Indonesia, PT. Bank BRI, dan Bank BTN.

Selain itu, kata dia, sebagai stimulus bagi warga masyarakat atau wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB P2 lebih awal sebelum jatuh tempo mempunyai kesempatan mendapatkan hadiah utama berupa 20 unit motor.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, bahwa untuk mencapai target penerimaan PBB P2 tersebut dibutuhkan kecepatan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak di tingkat kecamatan se Bantul. 

Menurut dia, kewajiban pajak adalah bentuk sumbangsih dari warga masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah, yang nantinya masyarakat pula yang akan menikmati hasil pembangunan itu.

"Saya mengimbau kepada semua aparat seperti camat, lurah dan dukuh harus bisa menjadi panutan dalam membayar pajak PBB P2 ini bagi masyarakat luas," kata Bupati.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024