TPS "gemuk" jadi indikator kerawanan Pemilu 2019

id TPS Yogyakarta

TPS "gemuk" jadi indikator kerawanan Pemilu 2019

Ilustrasi, Simulasi pemungutan suara di TPS yang digelar KPU Kota Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Bawaslu Kota Yogyakarta memetakan potensi kerawanan di tiap tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019 dan salah satu indikator yang digunakan adalah jumlah pemilih di TPS guna mengantisipasi munculnya TPS “gemuk”.

“TPS ‘gemuk’ karena memiliki banyak pemilih, banyak ditemui di dua kecamatan yaitu Gondokusuman dan Umbulharjo,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyaknya kampus atau perguruan tinggi sehingga banyak mahasiswa luar daerah yang bertempat tinggal di dua kecamatan tersebut dan memilih menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta saat Pemilu 2019.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar pemilih luar Kota Yogyakarta yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 disebar ke berbagai tempat pemungutan suara (TPS) sehingga tidak berkumpul di TPS yang sama.

“Hal ini juga untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara cadangan. Setiap TPS rata-rata memiliki empat hingga lima lembar surat suara cadangan,” katanya.

Selain TPS gemuk, potensi kerawanan yang perlu diantisipasi adalah ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada hari H pemungutan suara.

“Bisa saja ada pemilih yang datang dengan e-KTP ke TPS dan memaksa menggunakan hak suaranya, padahal ia bukan warga setempat. KPU perlu menggencarkan sosialisasi mengenai hal ini,” kata Harsya.

Dalam Pemilu 2019, pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP, namun warga tersebut hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili di e-KTP.

Sedangkan untuk daftar pemilih khusus (DPK), Bawaslu Kota Yogyakarta memperkirakan jumlahnya masih dalam kisaran yang wajar. “Jika didasarkan pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka jumlah warga yang belum melakukan rekam e-KTP kurang dari satu persen. Angka ini cukup wajar,” katanya.

Saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan “judicial review” di MK terkait aturan pemilih tambahan karena ada pihak yang mengajukan permohonan agar pemilih tambahan tetap diakomodasi hingga H-3 atau H-2 pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta memastikan sudah menyebarkan pemilih tambahan ke berbagai TPS. Bahkan, KPU Kota Yogyakarta menunjuk kecamatan penyangga bagi Gondokusuman dan Umbulharjo guna mengantisipasi jumlah pemilih tambahan yang cukup banyak.

Jika TPS di Gondokusuman sudah penuh, maka pemilih tambahan akan ditempatkan di TPS yang berada di Kecamatan Jetis, Danurejan atau Pakualaman. Sedangkan untuk Umbulharjo akan ditempatkan di TPS di Kecamatan Kotagede. 

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024