Yogyakarta menetapkan syarat alih fungsi bangunan untuk usaha akomodasi

id Usaha akomodasi,homestay,guest house,IMB

Yogyakarta menetapkan syarat alih fungsi bangunan untuk usaha akomodasi

Ilustrasi hotel yang diduga mengantongi IMB pondokan (Eka Arifa Rusqiyati) (Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk peralihan fungsi sebuah bangunan menjadi usaha akomodasi selain hotel, salah satunya adalah sudah mengantongi izin mendirikan bangunan.

“Peralihan fungsi bangunan untuk usaha akomodasi lain seperti homestay atau guest house bisa dilakukan jika bangunan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, sebuah bangunan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai guest house atau homestay karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga layanan yang diberikan pun tetap memenuhi standar.

Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha akomodasi selain hotel diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang pengendalian pembangunan hotel.

Selain IMB, syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi bangunan menjadi usaha akomodasi lain di antaranya adalah luas lantai bangunan kurang dari 1.000 meter persegi dan jumlah kamar paling banyak 20 unit, melampirkan dokumen lingkungan hidup yang disertai bukti sosialisasi ke masyarakat.

Pengelola atau pengusaha juga wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelengkapan fasilitas usaha penyediaan jasa akomodasi selain hotel dan memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan IMB sesuai dengan peralihan fungsi yang diajukan.

Beberapa ketentuan teknis dan fasilitas yang harus dipenuhi meliputi tempat parkir, area penerimaan tamu, toilet umum, area publik, kamar tidur dan kamar mandi, kantor atau ruang pengelola, area makan dan minum, tempat penampungan sampah dan pengelolaan limbah serta ruang karyawan yang dilengkapi toilet.

Selain kewajiban menyediakan berbagai fasilitas, pengelola justru tidak diperbolehkan menambah beberapa fasilitas tambahan seperti sarana olah raga, rekreasi, sarana kebugaran dan sejenisnya.

Sedangkan untuk lokasi usaha, diperbolehkan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta meskipun untuk lokasi usaha yang berada di dalam benteng Keraton dan Pakualaman harus memperoleh rekomendasi dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut perlunya aturan terkait standar pengelolaan usaha akomodasi selain hotel. Penyusunan aturan standar tersebut akan melibatkan berbagai pihak seperti organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, masyarakat serta pemangku kepentingan di wilayah.

“Misalnya aturan tentang kepemilikan bangunan dan adanya upaya supaya usaha akomodasi lain tersebut tidak memberikan dampak sosial terhadap lingkungan masyarakat di sekitarnya,” katanya.


 

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024