Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.
"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis.
Menurut Mahfud, upaya revisi UU tentang KPK sebaiknya bisa menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.
"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.
Menurut dia, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.
Di era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. "Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya. Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tuturnya.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Semua paslon diundang hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU RI
Selasa, 23 April 2024 15:05 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib