Polisi somasi Ananda Badudu

id Ananda Badudu

Polisi somasi Ananda Badudu

Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob AKP Rovan Richard Mahenu (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melayangkan somasi kepada Ananda Badudu lantaran menyebut para mahasiswa mendapat perlakuan tidak etis dari polisi.

"Kita akan mengirim somasi ke Ananda Badudu, segera tolong klarifikasi agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar," kata Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob AKP Rovan Richard Mahenu di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Pernyataan Ananda yang dipersoalkan polisi adalah pernyataannya yang mengaku melihat proses pemeriksaan yang tidak etis terhadap mahasiswa.

"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis," kata Ananda.

Pernyataan itu dilontarkan Ananda setelah dirinya diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 September 2019. Ananda diperiksa sebagai saksi perkara aliran dana kepada pengunjuk rasa dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada 24 September 2019.

Rovan menegaskan jika pernyataan Ananda tidak benar adanya. Keterangan Ananda dinilai dapat menyesatkan masyarakat.

Dia kemudian memperlihatkan rekaman camera closed-circuit television (CCTV) saat pemeriksaan Ananda sebagai bentuk bantahan terhadap pernyataan Ananda.

"Saya mewakili Subdit Resmob merasa dengan pemberitaan ini nama baik Resmob dan Polri dicederai sehingga kepercayaan masyarakat ke kami, ke Polri dengan adanya pernyataan ini, jadi luntur," tutur Rovan.

Dia juga mengatakan apabila Ananda tidak mengklarifikasi pernyataannya, Subdit Resmob akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024