Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemilik bangunan, gedung dan reklame untuk melengkapi bangunannya dengan “closed circuit television”, sebagai salah satu upaya mendukung keamanan dan ketertiban di kota tersebut.
“Sudah banyak gedung atau bangunan yang dilengkapi dengan ‘closed circuit television’ (CCTV). Jika sebelumnya hanya memantau area privat, maka kini diharapkan ada salah satu kamera yang diarahkan ke area publik. Misalnya ke jalan di depan tempat usaha,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa.
Dengan demikian, Tri mengatakan, kewajiban tersebut tidak akan membebani pelaku usaha atau pemilik gedung untuk menbeli perangkat kamera CCTV baru, karena cukup mengubah arah hadap kamera lama saja.
Aturan terkait kewajiban pemasangan CCTV di bangunan, gedung dan reklame tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan akhir Oktober.
Dalam aturan tersebut, tidak dinyatakan secara spesifik terkait spesifikasi teknis kamera CCTV yang harus terpasang, tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta berharap bahwa CCTV tersebut berbasis internet protocol sehingga bisa dihubungkan dengan sistem informasi pemerintah daerah.
“Jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan data yang terekam melalui CCTV dari gedung atau reklame, maka pemilik bisa menyampaikan data tersebut. Atau pemerintah bisa mengakses data rekaman,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap, kamera CCTV yang terpasang juga dilengkapi dengan kemampuan perekaman meskipun dalam jangka waktu yang terbatas, misalnya dalam tiga hari.
“Biasanya, aduan dari masyarakat saat mengalami kejadian tertentu baru disampaikan beberapa hari kemudian. Oleh karena itu, sistem penyimpanan data hasil perekaman menjadi sangat penting dimiliki,” katanya.
Ia berharap, dukungan dari masyarakat dengan penyediaan CCTV tersebut akan memberikan dampak yang baik dalam peningkatan kualitas ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selain untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan, keberadaan kamera CCTV yang terintegrasi dengan sistem informasi milik Pemerintah Kota Yogyakarta juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai “smart city”.
“Setiap bagian atau sudut kota bisa terekam sehingga masyarakat pun akan semakin merasa aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, bagi warga yang mengajukan izin mendirikan bangunan untuk bangunan baru juga sudah dimintai komitmen pernyataan untuk pemasangan CCTV dengan kamera menghadap area publik.