Bantu dan KPK kerja sama pengawasan sumber PAD

id Sekda Bantul

Bantu dan KPK kerja sama pengawasan sumber PAD

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mengoptimalkan potensi penerimaannya.

"Yang jelas kami menyambut baik, karena itu sisi positif dari keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantu pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber pendapatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu.

Penandatangan kerja sama antara Pemkab Bantul dengan KPK terkait pengawasan sumber pendapatan telah dilakukan saat sosialisasi kepada wajib pajak daerah Bantul tentang Program Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online di Bantul pada Senin (25/11).

Menurut dia, pegawai pada lembaga antirasuah tersebut tentu mempunyai kemampuan, baik kemampuan pemahaman terhadap regulasi juga integritasnya di dalam menegakkan aturan, sehingga melalui kerjasama itu diharap dapat mencegah perbuatan manipulatif pada sumber PAD.

"KPK dengan pemahaman terhadap regulasi juga integritasnya di dalam menegakkan aturan tentu tidak diragukan lagi, sehingga kehadiran KPK akan memberikan support (dukungan) dalam banyak hal," kata Sekda Bantul.

Bahkan, kata dia, seperti yang disampaikan perwakilan KPK pada sosialisasi yang lalu menyebutkan bahwa ada delapan area perubahan yang akan di suport ke pemerintah daerah yang tentu itu akan memberikan keuntungan yang besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Sehingga dapat menjadi daerah atau penyelenggaraan pemerintahan yang clean dan good governance, dan juga kita bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan secara transparan akuntabel dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Koordinator Wilayah V KPK Kunto Ariawan mengatakan KPK mempunyai delapan area pencegahan korupsi yang diwajibkan ke pemda, area itu mulai dari perencanaan penganggaran, pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

"Juga manajemen ASN yang itu terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), PAD itu menurut kami masih kurang yang mengawasinya, kalau untuk sisi pembelanjaan, pengadaan barang dan jasa sudah banyak yang mengawasi, ada Inspektorat, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah), BPK dan sebagainya," katanya.

Bahkan, lanjut dia, dengan pengawasan yang sudah ada di internal pemerintah daerah itu, pihak atau oknum aparat yang tidak bertanggungjawab akan kesulitan untuk melakukan manipulasi anggaran di sektor pembelanjaan tersebut, karena misalnya kalau beli kursi, jelas barangnya.

"Tetapi sisi pendapatan ini sementara yang masih kurang mengawasinya, caranya salah satunya kita kerja sama dengan bank daerah, bahkan sekarang ada teknologi untuk memonitor di setiap transaksi, jadi setiap transaksi yang masyarakat lakukan itu akan termonitor dan datanya akan termonitor ke pemda dan bank daerah," katanya.