Legislator minta Pemkab Kulon Progo putuskan kontrak kontraktor GOR Cangkring

id GOR Cangkring,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

Legislator minta Pemkab Kulon Progo putuskan kontrak kontraktor GOR Cangkring

Komisi III DPRD Kulon Progo melakukan inpeksi mendadak di Proyek GOR Cangkring senilai Rp12,8 miliar. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat melakukan putus kontrak kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan proyek gedung olahraga di kawasan Stadion Cangkring senilai Rp12,8 miliar bila tidak selesai hingga akhir tahun anggaran.

Gedung olahraga (GOR) di kawasan Stadion Cangkring ini diproyeksikan selesai pada 24 Desember 2019, namun hingga saat ini atap gor dan lantai belum dilakukan pembangun. Namun pihak kontraktor PT Heri Jaya Palung Buana mengklaim sudah mengerjakan sebanyak 94 persen.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Yuliyantoro di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan pemaparan dari pihak kontraktor PT Heri Jaya Palung Buana akan keterlambatan pengerjaan proyek.

"Kalau proyek belum selesai hingga akhir tahun anggaran, pemkab bisa melalukan putus kontrak menurut saya," kata Yuliantoro usai melakukan inpeksi mendadak pembangunan GOR di kawasan Stadion Cangkring.

Ia mengatakan Komisi III melakukan sidak karena menindaklanjuti adanya informasi masyarakat bahwa pembangunan GOR mengalami keterlambatan, tapi mereka sanggup menyelesaikan keterlambatan enam hari ke depan.

PT Heri Jaya Palung Buana mengaku keterlambatan disebabkan oleh keterlambatan pengadaan atap dan penggunaan sawah oleh petani. Tapi secara administatif dan sosiologis, Komisi III tidak memberikan tolerasi atas keterlambatan proyek pembangunan GOR ini.

"Mereka katanya akan bertanggung jawab atas keterlambatan proyek tersebut. Kami Komisi III tidak mau tahu, itu masalah perencanaan. Hal yang terpenting mereka berkomitmen untuk menyelesaikan proyek enam hari ke depan," katanya.

Yaliyantoro berpesan pihak kontraktor harus tetap menjaga kualitas, dan mengutamakan keselamatan kerja dalam mengejar penyelesaikan proyek.

"Denda tetap harus diberlakukan 1/1000 per hari dikali nilai proyek Rp12,8 miliar," katanya.

Terkait bangunan retak-retak padahal masih baru, Yuliyantoro mengatakan kualitas proyek cukup bagus. Ia juga membantah Komisi III menutupi kualitas proyek.

"Anda tahu komitmen saya," kata Yuliyantoro singkat.

Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Sarkowi mengatakan seharusnya pihak kontraktor sudah memperhitungkan biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam pengerjaan proyek sehingga tidak ada kata proyek terlambat.

Setiap proyek pasti memiliki rencana anggaran biaya pembangunan (RAP) yang secara detail menjabarkan setiap tahap pembangunan.

"Melihat kondisi di lapangan, proyek yang sudah memasuki hari-hari terakhir, tidak mungkin selesai," katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Pancar Topo Driyo mengatakan rekanan harus berani bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Ketika terlambat tetap harus dikenai sanksi denda.

“Rekanan harusnya bisa melakukan estimasi waktu, termasuk rangka yang harus impor,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Sumarsana mengatrakan, denda atas keterlambatan pekerjaan akan berlaku efektif mulai besok pagi. Dinas memberikan waktu agar pekerjaan yang ada bisa diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran selesai.

“Mereka berjanji enam hari selesa,” tuturnya.

Dinas akan terus melakukan pantauan dan pengawasan. Bahkan Sumarsana telah memrintahkan kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan melekats etiap hari. Termasuk dirinya juga akan terus memantau minimal melakukan pengecekan.

Pelaksana Lapangan PT Hery Jaya Palung Buana, Dimas Nur Adi mengaku pekerjaan yangb ada tinggal enam persen. Empat persen pengerjaan atap dan dua persen lantai. Untuk menyelesaikan pekerjaan mereka akan memaksimalkan tim yang ada.