Kejari Kulon Progo tetapkan dua tersangka korupsi GOR

id Gor Cangkring,Kejari Kulon Progo,tindak pidana korupsi

Kejari Kulon Progo tetapkan dua tersangka korupsi GOR

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar di Kecamatan Wates.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti di Kulon Progo, Selasa (23/11), mengatakan penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak 25 Agustus 2021 dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR Cangkring pada 2018-2019.

"Perencanaan pada 2018 dan pelaksanaan pada 2019, kemudian pada 22 Oktober, kami menetapkan tersangka atas nama RS dan AN," kata dia.

Tahap penyelidikan, penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan saksi, surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil calon tersangka sebagai saksi.

"Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk, sehingga tim jaksa penyidik berdasarkan pertimbangan minimal dua alat bukti, kami mengamankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut," katanya

Ia mengatakan proyek GOR Cangkring senilai Rp13,4 miliar dan perencanaan Rp98 juta. Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring dan AN penyedia jasa konsultan perencanaan.

"Saat ini, kami melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Cangkring karena kerugiannya berubah-ubah, karena masih ada beberapa ahli yang dimintai keterangannya," katanya.

Dia mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo yang pemeriksaannya terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dampak dari dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.

Fokus penyidikan ini penyimpangan dalam pembuatan desain. Ketika desain salah, tentunya pelaksanaannya tentu tidak memenuhi standar yang ditentukan Kemenpora.

"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 25 saksi, saksi ahli dua orang, dan masih jalan dalam pemeriksaan satu ahli lagi," katanya.

Ia mengatakan penanganan kasus ini di kejaksaan setempat sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, kami akan kami melimpahkan ke pengadilan negeri," katanya.