Gunung Kidul (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu atau golongan C yang berlokasi di Jalan Wonosari-Bedoyo, Desa Bedoyo, Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul karena tidak mengantongi izin.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunung Kidul, Jumat, menjelaskan bahwa penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya pada 31 Januari.
AKBP Qori Oktohandoko mengatakan petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
"Setelah kami cek, PT X itu melakukan aktivitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis 'backhoe' tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, dan IUPK,” kata Qori.
PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian. Selain itu, juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.
“Mereka menjual keluar, baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunung Kidul ada juga keluar jika ada pesanan,” kata AKBP Qori Oktohandoko.
Qori mengatakan bahwa PT X tersebut beroperasi selama 16 tahun tanpa menggunakan izin. Kendati demikian, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
"Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” katanya.
Kendati dalam pengurusan izin, menurut dia, proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukkan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kami tindak mereka yang tidak dapat menunjukkan izinnya,” ucapnya.
Menyinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, dia juga belum bisa menyebutkan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
"Sehari bisa 15, 25, sampai 30 truk. Harganya Rp300.000 per truk. Kami belum total semuanya,” kata AKBP Qori.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Eny mengatakan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan alat berat berupa dua begu dan dua truk.
“Perlu saya sampaikan Polda DIY menangani kasus ini dengan serius. Kalau ada yang melakukan pemerasan atas nama polda, itu oknum,” kata Iptu Eny.
Berita Lainnya
BRIN sedang meneliti manfaat abu terbang batu bara guna budidaya bawang merah
Senin, 1 April 2024 15:36 Wib
Jadi batu loncatan, pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade, ungkap KND
Senin, 18 Maret 2024 11:19 Wib
Pemkab Bantul bangun kawasan pengolahan sampah pusat karbonasi di Bawuran
Kamis, 7 Maret 2024 19:46 Wib
Batu tulis berlapis disurvei UI-Balai Pelestarian Kebudayaan
Senin, 4 Maret 2024 5:01 Wib
Jokowi sebut investasi di IKN berkembang
Jumat, 1 Maret 2024 3:34 Wib
Guru Besar UI kembangkan vaksin M72 untuk TB
Sabtu, 17 Februari 2024 16:58 Wib
Jokowi letakkan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 12:00 Wib
Presiden Jokowi letakkan batu pertama pembangunan Super Hub Logistik Nusantara
Rabu, 17 Januari 2024 11:19 Wib