Gunung Kidul (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu atau golongan C yang berlokasi di Jalan Wonosari-Bedoyo, Desa Bedoyo, Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul karena tidak mengantongi izin.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunung Kidul, Jumat, menjelaskan bahwa penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya pada 31 Januari.
AKBP Qori Oktohandoko mengatakan petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
"Setelah kami cek, PT X itu melakukan aktivitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis 'backhoe' tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, dan IUPK,” kata Qori.
PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian. Selain itu, juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.
“Mereka menjual keluar, baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunung Kidul ada juga keluar jika ada pesanan,” kata AKBP Qori Oktohandoko.
Qori mengatakan bahwa PT X tersebut beroperasi selama 16 tahun tanpa menggunakan izin. Kendati demikian, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
"Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” katanya.
Kendati dalam pengurusan izin, menurut dia, proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukkan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kami tindak mereka yang tidak dapat menunjukkan izinnya,” ucapnya.
Menyinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, dia juga belum bisa menyebutkan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
"Sehari bisa 15, 25, sampai 30 truk. Harganya Rp300.000 per truk. Kami belum total semuanya,” kata AKBP Qori.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Eny mengatakan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan alat berat berupa dua begu dan dua truk.
“Perlu saya sampaikan Polda DIY menangani kasus ini dengan serius. Kalau ada yang melakukan pemerasan atas nama polda, itu oknum,” kata Iptu Eny.
Berita Lainnya
Ikatan Dokter Indonesia berikan informasi pengobatan terkait penyakit batu ginjal
Jumat, 22 November 2024 10:28 Wib
Peneliti FT UGM olah batu bara kalori rendah menjadi pembenah tanah
Jumat, 1 November 2024 22:35 Wib
Pemkab Gunungkidul mendapat hibah pabrik es batu di Gesing Rp1,5 miliar
Jumat, 13 September 2024 18:15 Wib
RI menawarkan hilirisasi batu bara ke China pacu dekarbonisasi
Rabu, 4 September 2024 16:04 Wib
Krisdayanti maju sebagai balon Wali Kota Batu, Jatim
Sabtu, 24 Agustus 2024 19:16 Wib
PBNU mengelola tambang di Kaltim seluas 26.000 ha
Kamis, 22 Agustus 2024 15:18 Wib
Kolombia setop ekspor batu bara ke Israel
Senin, 19 Agustus 2024 19:11 Wib
Jokowi meresmikan peletakan batu pertama hotel swasta di IKN, Kaltim
Selasa, 13 Agustus 2024 7:03 Wib