Permohonan keringanan PBB Yogyakarta bisa kolektif

id PBB,pajak bumi dan bangunan,keringanan,permohonan

Permohonan keringanan PBB Yogyakarta bisa kolektif

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2020, yaitu permohonan bisa dilakukan secara kolektif melalui Rukun Warga (RW).

“Pengajuan permohonan keringanan bisa dilakukan secara kolektif. Kumpulkan saja berkas atau syarat permohonan keringanan ke RW. Nanti, RW akan diminta untuk mengisi pernyataan bahwa mereka bertindak atas nama warga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin mengajukan permohonan keringanan PBB adalah, salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2020, bukti pembayaran PBB tahun pajak 2019, salinan KTP wajib pajak, serta salinan surat keputusan yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah pensiunan, veteran, warga miskin, atau bangunan yang menjadi objek pajak adalah warisan budaya atau cagar budaya.

“Syarat-syarat tersebut dapat diserahkan melalui RW yang kemudian akan mengurus melalui loket pelayanan PBB yang ada di lantai satu Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Yogyakarta,” katanya.

Heroe mengingatkan, permohonan keringanan PBB tersebut sudah harus diserahkan paling lambat tiga bulan sejak wajib pajak memperoleh SPPT PBB 2020. Distribusi SPPT PBB ditargetkan dapat diselesaikan pada 31 Maret sehingga permohonan keringanan PBB paling lambat dilakukan pada Juni.

Meskipun demikian, Heroe meminta wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan keringanan untuk segera melakukannya supaya dokumen permohonan tidak menumpuk di akhir sehingga proses verifikasi untuk penentuan pemberian keringanan bisa dilakukan secepatnya.

Jika masyarakat mengalami kendala dalam pemenuhan syarat, Heroe menyebut, petugas di loket pelayanan PBB bisa memberikan bantuan.

Sesuai ketentuan, besaran keringanan yang akan diberikan untuk wajib pajak dibatasi yaitu maksimal 75 persen.

Selain melayani pengajuan keringanan secara kolektif, sudah ada sekitar 100 wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB secara mandiri. “Dibutuhkan waktu dua pekan hingga satu bulan untuk memutuskan apakah wajib pajak bisa memperoleh keringanan atau tidak,” katanya.

Heroe memastikan, seluruh wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan keringanan akan memperoleh jawaban, baik yang dikabulkan maupun tidak.

“Kenaikan PBB di Kota Yogyakarta disebabkan oleh naiknya harga tanah yang berimplikasi pada naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai salah satu komponen dalam menentukan besaran PBB,” katanya.

Jika dibanding realisasi PBB pada 2019 yaitu Rp86 miliar, maka target PBB sesuai APBD 2020 tidak mengalami kenaikan terlalu banyak yaitu menjadi Rp90 miliar. “Artinya, pemerintah daerah pun sudah melakukan upaya agar kenaikan PBB tidak membebani masyarakat. Kami memberikan stimulus dalam menetapkan besaran PBB,” katanya.

Dari sekitar 95.000 wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta, sekitar 31 persen di antaranya tidak mengalami kenaikan PBB tahun ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo mengatakan, dalam dua pekan terakhir menangkap munculnya keresahan di masyarakat terkait kenaikan PBB yang harus mereka bayarkan.

“Banyak yang belum menerima SPPT PBB. Makanya mereka resah jika PBB yang harus mereka bayarkan naik cukup signifikan. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih gencar mengenai PBB tahun ini termasuk bagaimana prosedur mengajukan permohonan keringanan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024