Kemendikbud: Dana BOS bisa untuk biayai tes cepat COVID-19

id rapid test,kemendikbud,Jumeri

Kemendikbud: Dana BOS bisa untuk biayai tes cepat COVID-19

Salah seorang pegawai BRSPDI Nipotowe Palu saat menjalani rapid test oleh petugas Puskesmas Biromaru Kabupaten Sigi, Rabu (12/8/2020). (ANTARA/HO-Humas BRSPDI Nipotowe Palu).

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan tes cepat COVID-19 tenaga kependidikan.

"Dana BOS dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan 'rapid test' sepanjang dananya ada," ujar Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan tidak semua dana BOS mencukupi digunakan untuk biaya tes cepat bagi tenaga kependidikan yang sekolahnya sudah melakukan pembelajaran tatap muka.



Pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per ke las, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.



Jika sekolah di zona kuning dan hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.

Jumeri menambahkan banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan PJJ karena minimnya akses digital.

Hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.



Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Junaidi, mengatakan kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, pulau terluar, dan yang terisolir dan hanya memiliki akses udara.

"Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.



Disinggung mengenai keselamatan dan keamanan siswa karena berbatasan dengan negara lain, Junaidi mengatakan saat ini aktivitas antardua negara tersebut tidak sepadat sebelumnya.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024