Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial MFB (43) yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap MFB yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 05.10 WIB.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet melalui siaran tertulis di Jakarta, Minggu.
Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
MFB yang diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat itu merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.
“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” ucap jenderal bintang satu ini.
Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.
“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet.
Berita Lainnya
KSP-24 tokoh muda pendidikan sepakati sukseskan bonus demografi di RI
Kamis, 27 Juni 2024 9:32 Wib
Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan karena vokal kritik Istana
Kamis, 20 Juni 2024 15:47 Wib
KPK tak lama lagi dapat bekuk buronan Harun Masiku, ungkap Moeldoko
Kamis, 20 Juni 2024 15:31 Wib
Legalisasi tanaman kratom dibahas Presiden dan menteri
Kamis, 20 Juni 2024 12:02 Wib
Moeldoko: Konsorsium anak muda Kaltim berkolaborasi bangun IKN
Sabtu, 8 Juni 2024 16:57 Wib
Moeldoko sebut masih ada waktu hingga 2027 beri masukan soal Tapera
Jumat, 7 Juni 2024 14:21 Wib
Pemerintah bantah biayai makan gratis dan IKN dengan Tapera
Sabtu, 1 Juni 2024 6:54 Wib
Insentif mobil hybrid hambat pertumbuhan BEV di Indonesia
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib