Kulon Progo (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten melakukan monitoring pekerja yang melaksanakan proyek-proyek besar di Kecamatan Temon terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Ketua Komisi I Suharto di Kulon Progo, Senin, mengatakan di Kecamatan Temon ada beberapa proyek pembangunan, yakni Hotel Grand Dafam, Hotel Ibis, jalur rel kereta api Bandara Internasional Yogyakarta-Stasiun Kedundang, dan SPBU.
"Kami mendapat keluhan dari Camat Temon, banyak pekerja di proyek-proyek besar di wilayah Kecamatan Temon tidak ada yang menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, kami minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten melakukan pengawasan dan monitoring penerapan protokol kesehatan di proyek tersebut," kata dia.
Ia mengatakan proyek-proyek besar tersebut dikerjakan oleh swasta, sehingga pekerjanya dari luar Kulon Progo. Mobilitas pekerja yang tinggi, tanpa ada pengawasan protokol kesehatan, berpotensi penyebaran COVID-19.
"Penerapan protokol kesehatan di sektor infrastruktur juga sangat penting. Hal ini mengingat kasus COVID-19 semakin meningkat," katanya.
Suharto juga meminta kepada gugus tugas melakukan pengawasan di Pasar Rakyat Glagah. Berdasarkan laporan masyarakat, pedagang dan pembeli di Pasar Glagah tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Selain gugus tugas, kami minta organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga terlibat untuk mengingatkan kepada pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Politikus Partai Golkar Daerah Pemilihan I (Wates, Temon, dan Panjatan) ini juga meminta gugus tugas memperketat pengawasan masyarakat yang melakukan hajatan. Saat ini, banyak warga melakukan hajatan.
Ia berharap, hajatan masyarakat terlebih dahulu mendapat izin gugus tugas di tingkat kecamatan. Setelah itu direkomendasikan ke pihak polsek, koramil, dan gugus tugas kecamatan guna pemantauan.
"Sepanjang ada izin dari gugus tugas kecamatan, hajatan diperbolehkan dengan catatan tidak boleh ada prasmanan, pertunjukan musik, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan saat ini, gugus tugas telah membuat satuan tugas khusus di tingkat desa untuk mendampingi kegiatan masyarakat, seperti acara hajatan.
"Satgas khusus ini bertugas melakukan pengawasan dan menjaga sampai selesai. Satgas khusus ini melibatkan relawan di dalamnya," katanya.
Berita Lainnya
Vaksin COVID-19 buatan RI lebih aman
Jumat, 3 Mei 2024 19:47 Wib
19 orang meninggal akibat jalan raya di China ambles
Rabu, 1 Mei 2024 20:26 Wib
Dewa 19 gebrak Soul Intimate Concert 2.0, penonton terhipnotis
Sabtu, 20 April 2024 7:28 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
19 ribu wisatawan banjiri Kebun Binatang Surabaya
Senin, 15 April 2024 0:21 Wib
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
19 anggota geng motor bikin resah dicokok polisi
Senin, 1 April 2024 6:58 Wib