Satgas COVID-19 Sleman beri teguran usaha jasa langgar aturan PPKM

id Satgas COVID-19 Sleman ,PPKM ,Pemantauan PPKM ,Kabupaten Sleman ,Usaha jasa SPA,COVID-19

Satgas COVID-19 Sleman beri teguran usaha jasa langgar aturan PPKM

Tim Satgas COVID-19 Sleman melakukan pemantauan pelaksanaan instruksi Bupati Sleman tentang PPKM Jawa Bali di sebuah tempat SPA di Ring Road Barat Sleman, Senin (11/1) malam. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman memberikan teguran kepada pengelola usaha jasa yang melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pemantauan pada Senin (11/1) malam.

"Dalam kegiatan pemantauan tersebut Satgas COVID-19 Sleman menemukan adanya usaha jasa spa yang masih melayani konsumen pada pukul 19.00 WIB, sehingga satgas memberikan teguran kepada pemilik usaha spa," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman Nugroho Utomo di Sleman, Selasa.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Senin (11/1) malam melakukan pantauan PPKM hari pertama dikeluarkannya Instruksi Bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Dia mengatakan sasaran pantauan, yakni tempat kuliner yang potensial menimbulkan kerumunan dan tempat spa di wilayah Sleman bagian barat.

"Tim pertama meluncur pukul 21.00 WIB ke angkringan lesehan Pangukan yang biasa ramai dikunjungi pelanggan dan saat dilakukan pantauan kondisi hujan dan kondisi tempat sepi," katanya.

Namun demikian tim yang terdiri atas personel Satpol PP, anggota TNI dan Polri itu, melakukan edukasi kepada pemilik angkringan untuk menaati Instruksi Bupati Sleman tentang pembatasan jam operasional warung makan sampai pukul 19.00 WIB makan di tempat dan membatasi kapasitas pengunjung hanya boleh 20 persen.

Tim selanjutnya meneruskan perjalanan ke arah Ring Road Barat dan disepanjang perjalanan tidak dijumpai adanya kerumunan di kuliner, seperti warung pecel lele, warung bakmi jawa, warung angkringan, dan warung makan lainnya.

Tim selanjutnya menyambangi tempat spa di Jalan Ring Road Barat yang kondisi parkir ramai mobil namun tempat usaha sudah tutup dari luar.

"Setelah tim masuk menurut pemilik tempat usaha memang masih ada beberapa pelanggan yang ada di dalam namun karena menyelesaikan pelayanan," katanya.

Melihat kondisi ini tim memberikan pembinaan kepada pemilik tempat usaha untuk tidak mengulangi hari berikutnya karena jam pelayanan seharusnya tutup pukul 19.00 WIB, apabila kondisi ini diulangi lagi tim tidak segan-segan akan menutup usaha.

Tim melanjutkan pemantauan ke wilayah Jalan Wates yang karena kondisi hujan warung-warung dalam keadaan sepi dan tanpa kerumunan.

"Pantauan ini dimaksudkan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Instruksi Bupati Sleman yang telah dikeluarkan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tujuan akhirnya mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Dia menjelaskan kewajiban untuk pengendalian penyebaran COVID-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat.

"Dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat ini diharapkan akan mempercepat upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona di Kabupaten Sleman," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024