Pemkab Bantul nengizinkan toko bahan pangan beroperasi normal selama PPKM

id Dinas Perdagangan,PPPKM Bantul

Pemkab Bantul nengizinkan toko bahan pangan beroperasi normal selama PPKM

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengizinkan toko maupun warung yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya untuk beroperasi seperti biasa sesuai kebutuhan masing-masing, selama kebijakan Pelaksananan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bantul Sukrisna Dwi Susanto di Bantul, Kamis mengatakan menindaklanjuti kebijakan PPKM, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang di antaranya mengatur pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB bagi toko swalayan dan minimarket.

"Tetapi dalam inbup (instruksi bupati) ini khusus untuk toko bahan pangan pokok, atau sembako dan apotek, serta toko obat dan sejenisnya itu tetap diizinkan buka sesuai jam masing-masing, tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat Bantul tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu, karena sektor penting dan produksi barang jasa tetap beroperasi dengan standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemkab juga harus menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat, jangan sampai selama pembatasan seperti ini masyarakat justru kelaparan, bahan pangan jadi langka, yang justru membuat imun menurun, jadi tetap harus jaga ketersediaan bahan pangan," katanya.

Berkaitan dengan kebijakan pembatasan tersebut, pihaknya juga telah menyosialisasikan Inbup kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Bantul, dengan harapan mematuhi kebijakan, dan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan ketika menjalankan kegiatan penting di masyarakat.

"Selama ini kita lihat saat sosilalisasi terkait dengan pembatasan, tahunya masyarakat itu kalau kegiatan-kegiatan ditiadakan, padahal hanya pembatasan kegiatan, yang mana itu harus dibatasi kegiatan, jam operasional, ada yang beranggapan tidak boleh beraktifitas," katanya.

Dia mengatakan, padahal banyak pedagang pasar, toko kelontong, pedagang kaki lima yang mereka ini mencari penghidupan dan pendapatan dari aktifitas tersebut, sehingga kegiatan mereka dibolehkan asalkan operasional sesuai aturan, dan menangani protokol kesehatan.

"Kita batasi operasionalnya, dan dalam Inbup ini untuk pelayanan di tempat seperti PKL kuliner itu sampai jam 19.00 WIB, tapi pelayanan dibawa pulang atau dibungkus sampai jam 9 malam (21.00 WIB), sektor ekonominya masih ditolerir seperti itu," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024