Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengizinkan toko maupun warung yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya untuk beroperasi seperti biasa sesuai kebutuhan masing-masing, selama kebijakan Pelaksananan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bantul Sukrisna Dwi Susanto di Bantul, Kamis mengatakan menindaklanjuti kebijakan PPKM, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang di antaranya mengatur pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB bagi toko swalayan dan minimarket.
"Tetapi dalam inbup (instruksi bupati) ini khusus untuk toko bahan pangan pokok, atau sembako dan apotek, serta toko obat dan sejenisnya itu tetap diizinkan buka sesuai jam masing-masing, tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat Bantul tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu, karena sektor penting dan produksi barang jasa tetap beroperasi dengan standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemkab juga harus menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat, jangan sampai selama pembatasan seperti ini masyarakat justru kelaparan, bahan pangan jadi langka, yang justru membuat imun menurun, jadi tetap harus jaga ketersediaan bahan pangan," katanya.
Berkaitan dengan kebijakan pembatasan tersebut, pihaknya juga telah menyosialisasikan Inbup kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Bantul, dengan harapan mematuhi kebijakan, dan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan ketika menjalankan kegiatan penting di masyarakat.
"Selama ini kita lihat saat sosilalisasi terkait dengan pembatasan, tahunya masyarakat itu kalau kegiatan-kegiatan ditiadakan, padahal hanya pembatasan kegiatan, yang mana itu harus dibatasi kegiatan, jam operasional, ada yang beranggapan tidak boleh beraktifitas," katanya.
Dia mengatakan, padahal banyak pedagang pasar, toko kelontong, pedagang kaki lima yang mereka ini mencari penghidupan dan pendapatan dari aktifitas tersebut, sehingga kegiatan mereka dibolehkan asalkan operasional sesuai aturan, dan menangani protokol kesehatan.
"Kita batasi operasionalnya, dan dalam Inbup ini untuk pelayanan di tempat seperti PKL kuliner itu sampai jam 19.00 WIB, tapi pelayanan dibawa pulang atau dibungkus sampai jam 9 malam (21.00 WIB), sektor ekonominya masih ditolerir seperti itu," katanya.
Berita Lainnya
Polisi keluarkan "red notice" dua pelaku perdagangan orang berkedok mahasiswa magang kerja di Jerman
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Dinas Perdagangan Kulon Progo menyerahkan sarana perdagangan PKL Migunani
Senin, 8 April 2024 17:30 Wib
Jangan digeneralisasi perdagangan orang, kasus mahasiswa magang di Jerman
Jumat, 5 April 2024 9:50 Wib
Stok bahan pokok di Bantul aman dan cukup hadapi Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Wapres RI: Kasus perdagangan orang berkedok mahasiswa magang di Jerman memprihatinkan
Rabu, 3 April 2024 2:02 Wib
Dinas Perdagangan Kulon Progo memastikan stok beras surplus 10.167 ton
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Kasus mahasiswa magang ke Jerman tak tepat dikategorikan perdagangan orang
Jumat, 29 Maret 2024 11:17 Wib
1.900 mahasiswa Indonesia korban perdagangan orang di Jerman
Kamis, 28 Maret 2024 20:50 Wib