Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama serikat pekerja menggelar sarasehan dalam rangka May Day (Hari Buruh) 2021 sebagai upaya meningkatkan kebersamaan dan mempererat hubungan antara pengusaha atau perusahaan pemberi kerja dengan pekerja.
"Acara yang dimotori serikat pekerja dan difasilitasi pemerintah dalam rangka memperingati May Day mempunyai tujuan meningkatkan kebersamaan, menciptakan hubungan kerja yang serasi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat membuka sarasehan peringatan May Day di Bantul, Jumat sore.
Sarasehan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul tersebut dihadiri ratusan peserta perwakilan dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul serta perwakilan unit perusahaan dan pihak terkait.
Bupati mengatakan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pemberi kerja jika dikembangkan serta dilaksanakan dengan baik dapat membantu menaikkan produktivitas usaha yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
"May Day merupakan momentum yang tepat untuk bersinergi dan bersama-sama memulai inovasi membangun Kabupaten Bantul menjadi lebih baik, yang salah satunya dengan peringatan hari buruh melalui kegiatan yang positif dan konstruktif," katanya.
Menurut dia, ada hal besar yang mempengaruhi dunia ketenagakerjaan saat ini, hal yang sudah dialami bersama yaitu terjadinya pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir, yang memukul hampir semua sektor utamanya sektor industri, demikian juga sektor ketenagakerjaan.
"Beberapa kasus dirumahkan, bahkan PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak dapat dihindari, di Bantul hal itu dapat kita minimalkan dampaknya agar pengusaha atau pekerja tetap dapat menyambung kehidupan dan mempersiapkan antisipasi ke depan," katanya.
Dia mengatakan hal itu tidak lepas dari upaya serikat pekerja dan serikat buruh yang telah berperan aktif dan menjadi pelopor terdepan dalam upaya menanggulangi dan mencegah penyebaran COVID-19 terutama dalam pelaksanaan di tempat kerja.
Bupati juga mengatakan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksaanannya yang membawa pendapat pro dan kontra, klaster ketenagakerjaan sejak awal disadari menjadi isu yang sensitif.
"Pemerintah daerah melalui berbagai upaya turut mendorong agar terbitnya regulasi tersebut berpengaruh positif terhadap pertumbuhan usaha dan ekonomi secara keseluruhan," katanya.
Berita Lainnya
Indonesia jadi tujuan utama wisatawan China
Sabtu, 6 Mei 2023 7:25 Wib
Tembang "Another World" didaur ulang versi Spanyol
Sabtu, 7 Mei 2022 13:36 Wib
May Day momentum tingkatkan sinergi pemerintah-pekerja
Selasa, 3 Mei 2022 1:10 Wib
Presiden: Roda ekonomi bergulir berkat kerja keras pekerja
Minggu, 1 Mei 2022 10:38 Wib
Marsinah diusulkan diberi gelar pahlawan nasional
Sabtu, 30 April 2022 4:23 Wib
Bukti buruh sadar politik, Peringatan "May Day" di KPU
Sabtu, 30 April 2022 3:51 Wib
Bupati Kulon Progo minta perusahaan bayar upah-THR sebelum 1 Mei
Jumat, 8 April 2022 17:23 Wib
KA China angkut 18,3 juta pemudik libur Hari Buruh
Minggu, 2 Mei 2021 20:04 Wib