Ada sedikit kelonggaran aturan PPKM perpanjangan di Bantul

id Posko COVID-19 Bantul

Ada sedikit kelonggaran aturan PPKM perpanjangan di Bantul

Posko COVID-19 Terpadu Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Termasuk kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas, akan tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap wajib hukumnya untuk dilaksanakan,
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau pada perpanjangan dari 10 sampai 16 Agustus 2021 sedikit ada kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya.

"Dalam PPKM sekarang ini sudah agak berbeda, sedikit ada kelonggaran. Misalnya tempat ibadah sudah boleh buka untuk kegiatan ibadah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu.

Hal tersebut sesuai Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bantul dari 10 sampai 16 Agustus 2021, yang diantaranya menyatakan bahwa kegiatan di tempat peribadatan seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng dan lainnya difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Termasuk kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas, akan tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap wajib hukumnya untuk dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Bantul perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus

Meski demikian, menurut Bupati, untuk sektor yang lain seperti kegiatan adat istiadat, hajatan pernikahan maupun kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan tetap tidak dianjurkan dan agar ditiadakan selama masa PPKM Level 4.

"Untuk hajatan belum boleh diadakan, juga tempat wisata belum dibuka, masih tutup sementara. Karena itu pengelola tempat wisata agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.

Bupati menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 guna pengendalian penyebaran COVID-19 sampai dengan level rukun tetangga hingga 16 Agustus untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap wabah virus corona tersebut.

Baca juga: Kasus sembuh COVID-19 di Bantul bertambah 814 orang

"Kita perpanjang itu semata-mata untuk keamanan masyarakat, kalau kita buka, kita akhiri PPKM dikhawatirkan angkanya kembali naik, karena sekarang ini sudah bagus, sudah secara konsisten kasusnya sudah turun, dan turun," katanya.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan, total kasus positif per Selasa (10/8) berjumlah 47.975 orang dengan telah sembuh 34.931 orang, sementara kasus meninggal 1.187 orang, sehingga kasus aktif atau yang masih isolasi 11.857 orang.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024