232.000 pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah

id Buruh,Pekerja,Subsidi upah,BSU,Yogyakarta

232.000 pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menyebutkan sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan di lima kabupaten/kota menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

"Untuk penyaluran BSU sudah dimulai awal Agustus 2021 secara bertahap. Transfer dilakukan sampai September juga karena jumlah penerimanya banyak," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir di Yogyakarta, Selasa.

Asri menuturkan jumlah penerima subsidi upah senilai Rp1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.

Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp5 juta per bulan menjadi di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran dilakukan serentak untuk pekerja di lima kabupaten/kota di DIY.

"Karena penyaluran harus melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kami harus membuatkan rekening dulu jika pekerja tidak punya," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta tidak mengetahui secara pasti progres jumlah pekerja yang telah menerima bantuan itu.

Meskipun demikian, selama telah memenuhi syarat, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dipastikan akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara bertahap.

Apabila belum menerima BSU, menurut dia, para pekerja yang berhak dapat menanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo berharap subsidi upah Rp1 juta per orang itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penopang kebutuhan selama pandemi.

"Untuk menopang hidup di masa sekarang ini yang belum stabil. Walaupun nilainya dipandang kecil tapi mohon bisa digunakan dengan bijak," ujar Bowo.

Berdasarkan aturan, menurut dia, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk saat ini memang belum dapat mengakses bantuan tersebut.

Sebelumnya, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.