Balai Bahasa DIY adakan sosialisasi layanan bahasa dalam ranah hukum

id Sosialisasi bahasa

Balai Bahasa DIY adakan sosialisasi layanan bahasa dalam ranah hukum

Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bantul, DIY yang diadakan Balai Bahasa DIY, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bantul, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak menggunakan bahasa.

"Masyarakat agar bijak menggunakan bahasa baik secara lisan dan tulis, agar tidak berperkara dalam hukum," kata Kepala Balai Bahasa DIY Kemendikbud Imam Budi Utomo pada pembukaan Sosialiasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bantul, Kamis.

Sosialisasi diadakan melatarbelakangi banyaknya perkara hukum yang disebabkan penggunaan bahasa di ranah publik, seperti yang terdapat pada media sosial, seperti facebook, whatsapp, twitter, instagram, dan media massa lainnya.

Hal itu sering ditemukan pada dekade terakhir di Indonesia seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, penggunaan bahasa yang berpotensi menjadi perkara hukum disebabkan oleh penggunaan bahasanya menyiratkan perbuatan tidak menyenangkan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, pelecehan seksual, penipuan, ancaman, pemaksaan, dan ujaran kebencian.

"Bahasa yang merefleksikan perbuatan tidak menyenangkan itu dapat memantik perkara hukum karena dianggap merugikan pihak lain sehingga dapat dijadikan delik aduan," tutur dia.

Balai Bahasa DIY sendiri sering diminta bantuan untuk memberikan keterangan kebahasaan terkait perkara hukum karena penggunaan bahasa, sehingga ikut bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Kominfo dalam perkara hukum dengan materi penggunaan bahasa.

Dengan demikian, selanjutnya perlu ada sinergi antarlembaga, khususnya dengan Balai Bahasa DIY untuk merapatkan barisan bagaimana menangani kasus kebahasaan dan bagaimana masyarakat bijak menggunakan bahasa agar tidak melanggar hukum.

"Dan sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum ini diharapkan dapat sebagai wadah komunikasi antarlembaga yang menangani kasus hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa, yaitu dari dari proses penyidikan di kepolisian hingga proses keputusan hukum di pengadilan," ujarnya.

Dan dalam proses tersebut, Balai Bahasa DIY siap melayani keahliannya di bidang analisis kebahasaan dalam ranah hukum dan siap berkolaborasi dengan instansi terkait.

Dalam sosialisasi dengan menggunakan forum ceramah dan diskusi selama tiga hari dari 21 sampai 23 Oktober ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten yaitu dari Balai Bahasa DIY, Dinas Kominfo, Polres Bantul, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, kemudian 50 peserta dari 30 lembaga yang relevan.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024