DPRD Kulon Progo diharap memperjuangkan nasib warga terdampak longsor

id Kalibiru,DPRD Kulon Progo,Tanah longsor

DPRD Kulon Progo diharap memperjuangkan nasib warga terdampak longsor

Masyarakat terdampak bencana tanah longsor di kawasan objek wisata Kalibiru, Kecamatan Kokap melakukan audiensi di DPRD Kulon Progo, Jumat (19/11/2021). ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Masyarakat terdampak bencana tanah longsor di kawasan objek wisata Kalibiru, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan DPRD setempat membantu memperjuangkan supaya rumah mereka bebas dari ancaman tanah longsor.

Tokoh masyarakat Dusun Kalibiru Akhiri di Kulon Progo, Sabtu mengatakan ancaman rekahan tanah yang mengancam permukiman warga sudah terjadi sejak dua tahun lalu, namun tidak ada tindak lanjut dari BPBD atau Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman di wilayah itu.

Bantuan dari pemkab sifatnya sementara, seperti bantuan terpal, namun belum ada tidaklanjut untuk perbaikan.

"Kami mengharapkan DPRD Kulon Kulon Progo mengupayakan bantuan pembangunan kembali, apakah dari anggaran kabupaten, provinsi dan pusat. Saat ini, warga tidak hanya mengalami kerugian materia saja, pada saat musim hujan seperti ini juga terkena tenakan psikologis," kata Akhiri saat melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo.

Dikatakan, dirinya bersama korban tanah longsor di Kalibiru sudah menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara beberapa waktu lalu. Namun, tanggapan sekda kurang memuaskan masyarakat, dengan alasan tanah di Kalibiru memiliki potensi longsor sangat tingggi.

"Kami juga sudah menyerahkan dokumen kajian teknis tanah di Kaliburu dengan melibatkan ahli dari dua perguruan tinggi di DIY. Kami berharap ada tindaklanjut dari hasil kajian tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan dan penanganan potensi tanah longsor di Kalibiru, Kecamatan Kokap, dengan menggunakan biaya tak terduga (BTT). Penggunaan BTT harus ada surat keputusan tanggap darurat bencana yang dikeluarkan oleh bupati.

Sementara kasus di Kaliburu, kejadiannya sudah dua tahun lalu, dan bersifat berdampak pada individu bukan kepentingan umum.

"Kami akan melakukan kajian penggunaan BTT ini, apakah bisa digunakan untuk kasus longsor di Kalibiru ini. Kami juga akan melakukan kajian untuk mitigasi bencana di Kalibiru," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan kasus bencana tanah longsor merupakan keterlambatan penanganan bencana. Penyebabnya bencana di Kalibiru didiamkan karena belum ada solusi. Di sini, dari usulan warga ini, akan dicarikan solusi yang tetap. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu, dan anggaran harus diurai bersama.

"Intinya, kalau melihat dari geografif, wilayah Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, dan sebagian Pengasih ini potensi bencana tanah longsor yang menimpa jalan raya.. Kebutulan, tanah longsor di Kaliburu mengancam permukiman warga. Uniknya harus ada penanganan karena mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.

Ia mengatakan hasil kajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi tentang kondisi Kalibiru, tidak hanya untuk sekarang, melainkan jangka panjang sebagai masukan bagi Bappeda Kulon Progo.

"Untuk bencana di Kalibiru, mari kita lihat bersama dan kami berharap segera ada penanganannya. Kami juga berharap masyarakat di Kalibiru jangan sampai lengah dengan kondisi saat ini," katanya.