Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan kasus narkoba

id Sidang nia,Nia ramadhani,Ardi bakri

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang lanjutan kasus narkoba

Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

Jakarta (ANTARA) - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.



Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024