Kerumunan di "food street" dibubarkan

id Polda Metro Jaya ,Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ,Mukti Juharsa

Kerumunan di "food street" dibubarkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur sejumlah pemilik restoran di Food Street Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, lantaran buka melampaui jam operasional yang diperkenankan pada Jumat (31/12/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung yang memadati kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga larut malam.

"Bubar ya pak, maskernya tolong dipakai ya. Terima kasih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada pengunjung Food Street PIK, Jakarta Utara, Jumat malam.

Dalam inspeksi protokol kesehatan di Pantai Indah Kapuk tersebut, Mukti juga menegur sejumlah pedagang di Food Street yang masih buka hingga pukul 23.30 WIB.

"Kegiatannya di stop ya, ini sudah jam berapa? Batasnya kan jam 10," ujar Mukti kepada salah satu pedagang di Food Street PIK.

Usai mendapatkan teguran, para pedagang di kawasan Food Street pun langsung membereskan dagangannya dan bersiap untuk tutup.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menyusuri seluruh wilayah Food Street dan memastikan seluruh pengunjungnya membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penyebaran COVID-19 khusus varian Omicron.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar batasan jam operasional dengan menyegel tempat usahanya.

Untuk mendukung program pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut, Direktorat Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta

Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada pukul 22.00-04.00 WIB pada tanggal 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024