DPRD Kulon Progo usulkan isu strategis Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023

id DPRD Kulon Progo,Pokok-pokok Pikiran DPRD 2013,Kulon Progo

DPRD Kulon Progo usulkan isu strategis Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023

Rapar Parpurna DPRD kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan isu-isu strategis yang dituangkan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023 supaya diprioritaskan dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah 2023.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan banyaknya aspirasi masyarakat tidak sebanding dengan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten, sehingga dalam merealisasikan aspirasi masyarakat mengharuskan pemkab mengambil langkah skala prioritas yang disepakati bersama dengan DPRD. 

"Hal tersebut memerlukan kearifan kita semua agar pembangunan dapat berjalan untuk kesejahteraan rakyat Kulon Progo secara menyeluruh juga target sasaran dan kinerja pemkab bisa tercapai. Disamping memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan pemkab  juga harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Akhid.

Ia mengatakan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, komisi juga berperan penting dalam menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam ruang lingkup bidang tugasnya guna mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Pokok-pokok pikiran DPRD yang dimasukkan oleh masing-masing komisi kepada badan anggaran merupakan aspirasi masyarakat yang didapatkan antara lain melalui kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dan kunjungan kerja lapangan," katanya.

Adapun masukan masing-masing komisi berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat dan kunjungan kerja lapangan. Komisi I, yakni belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, belum optimalnya  inovasi pelayanan publik, kurangnya koordinasi, pembinaan, pengawasan di tingkat Pemerintah  Kalurahan dan kurangnya peningkatan kapasitas SDM desa,  tidak maksimalnya dukungan pemdesa terhadap badan usaha milik desa (BUMDes).

Selanjutnya, belum selesainya peraturan daerah  tentang review RTRW sehingga sosialisasi kepada masyarakat terkait tata ruang menjadi terhambat,  belum terbahasnya Raperda RDTR, rendahnya cakupan penegakan perda dan penanganan konflik sosial. 

Kemudian,  pelaksanaan pengelolaan tanah kas desa belum mempedomani regulasi yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sehingga perlu peningkatan kapasitas perangkat desa, belum maksimalnya peran pemerintah daerah dalam pengurusan peralihan hak atas tanah warga yang direlakan untuk fasilitas umum.

"Hal yang mendasar pelayanan pengurusan tanah baik jual beli maupun waris masih berbelit-belit dan masih rendahnya minat investasi yang terkendala faktor pendukung serta masih rumitnya birokrasi termasuk harga tanah yang tinggi," katanya.

Kemudian, isu strategis Komisi II, yakni rendahnya ekspor, elum optimalnya pendapatan daerah, rendahnya pertumbuhan ekonomi, tingginya ketimpangan pendapatan, belum terintegrasinya RDTR dengan layanan OSS sehingga konfirmasi KPPR masih membutuhkan waktu yang lama. Hal ini menghambat investasi daerah (kemudahan berusaha)

Selanjutnya, rendahnya pembiayaan ekonomi kreatif, belum terfasilitasinya bantuan pupuk dan atau pupuk organik cair bagi petani dalam rangka pemulihan kesuburan tanah dan peningkatan produktivitas komoditi pertanian, urangnya subsidi bibit dan obat-obatan pertanian.

Selain itu, harga penjualan hasil pertanian masih rendah, anggaran pemberdayaan masyarakat belum efektif meningkatkan kesejahteraan  masyarakat dan mengurangi kemiskinan, menurunnya kontribusi sektor pertanian dalam PDRB, pemkab belum punya gedung UMKM centre (PLUT), kurangnya pemasaran produk UMKM.

Selanjutnya, belum optimalnya penjualan produk UMKM di Toko Modern (Tomira), belum adanya program KUR daerah berupa  bantuan subsidi bunga bagi penguatan permodalan UMKM dan agrobisnis, belum optimalnya  pemanfaatan peluang proyek strategis bandara untuk penjualan produk UMKM.

Adapun isu stategis Komisi III DPRD Kulon Progo, yakni penanganan infrastruktur terkendala anggaran dan kewenangan, b elum optimalnya koordinasi dengan BBWSO terkait pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjadi kewenangan BBWSO, dan pemkab kurang memperhatikan kelanjutan pembebasan tanah warga untuk pembangunan infrastruktur.

Kemudian, belum tersertifikasinya semua jalan kabupaten, rendahnya kualitas bangunan infrastruktur, rendahnya kualitas jalan lingkungan permukiman sehingga perlu stimulan bantuan semen atau aspal, perlunya alat untuk merapikan pohon di sepanjang jalan supaya tidak membahayakan pengguna jalan.

Selanjutnya, rendahnya akses sumber air minum layak dan sanitasi layak, belum maksimalnya pemanfaatan sumber-sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air baku, perlunya membangun sumber air yang debit airnya tinggi (seperti Tinalah).

Terbatasnya kapasitas saluran air induk (Kalibawang sistem), yang mengakibatkan penggunaan air terbagi untuk dua golongan yaitu golongan pertama (yang lebih menguntungkan petani) dan golongan kedua, tingginya pencemaran udara, air dan tanah, serta belum optimalnya pengelolaan limbah baik rumah

Terakhir, isu strategis Komisi IV DPRD Kulon Progo dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD Kulon Progo 2023, yakni angka kemiskinan masih cukup tinggi, masih kurangnya sinergi di berbagai bidang untuk pengentasan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan bayi sehingga perlu ada inovasi program, tingginya tingkat pengangguran terbuka.

Selanjutnya, kurangnya penanganan angka melek huruf, kualitas sarana prasarana dan SDM bidang pendidikan masih rendah, masih ada kendala akses pendidikan dan ketimpangan kualitas pendidikan di sekolah negeri, kurangnya dukungan anggaran bagi pendidikan di pondok pesantren.

Kemudian, tidak ada koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan di bidang pemuda dan olahraga, rendahnya kualitas pelayanan bidang kesehatan terutama RSUD Wates, infrastruktur pendukung pelayanan di bidang kesehatan belum memadahi, SDM pendukung kurang profesional dan tidak mengakses masyarakat sekitar.

Selanjutnya, belum semua masyarakat Kulon Progo tercover dalam jaminan kesehatan, tidak tercapainya tujuan dari e-Warong menjadi warung yang sesungguhnya, dan kurangnya infrastruktur pendukung wisata.

"Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023 memiliki peran yang sangat penting dan strategis baik dari sisi muatan substansi materi maupun ketepatan waktu penyelesaian dan penyampaiannya. Dengan demikian maka kunci penyusunan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023 harus dapat diselesaikan secara cermat dan dapat diserahkan kepada bupati dengan tepat waktu," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengatakan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. 

"Namun dalam realitanya, dewan tidak mempunyai otonomisasi anggaran yang dapat mendukung fungsi dan kinerjanya secara optimal. Sehingga tidak aneh jika seringkali muncul ’rumor’ bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah kabupaten," katanya.