Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja tim gugus tugas dalam memperjuangkan percepatan penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada tim gugus tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS," ujar Menteri Bintang melalui siaran pers, Jakarta, Senin malam.
Pihaknya menilai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Terlebih RUU TPKS direncanakan akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Menteri Bintang mengatakan sejak Tahun 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Bahkan pada 2017, Kemen PPPA menjadi leading sector pemerintah dalam penyiapan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga Tahun 2019.
"Selama Tahun 2020-2021, kami intens mengawal dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antarkementerian/lembaga, pemda dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa serta media massa, telah dilaksanakan. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini," tutur Bintang.
Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya pelaksanaan arahan Presiden Jokowi, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
Kemen PPPA pun mendorong agar pembahasan substansi maupun proses pengesahan RUU TPKS dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multidimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan kementerian, selain anggota gugus tugas, tentunya akan memperkuat tim pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multidimensi dan mengatur publik," katanya.
Berita Lainnya
Menteri PPPA bertemu keluarga RA Kartini diskusikan perempuan
Senin, 22 April 2024 20:44 Wib
Perempuan Indonesia harus teladani perjuangan RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 14:30 Wib
Kelompok Pekka Nelayan edukasi-berdayakan perempuan Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 6:02 Wib
Perempuan Indonesia berperan mitigasi perubahan iklim
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib
Taman Bacaan Bersinar Bali tempat wisata ramah keluarga
Rabu, 31 Januari 2024 4:41 Wib
Pedagang Pasar Tanah Abang jakarta diedukasi kemampuan digital
Minggu, 29 Oktober 2023 8:09 Wib
Guru TK harus wujudkan Indonesia Layak Anak 2030
Kamis, 12 Oktober 2023 15:58 Wib
Festival Mooncake 2023 lestarikan warisan budaya Tionghoa
Minggu, 1 Oktober 2023 7:16 Wib