Gunungkidul targetkan rehabilitasi 1.206 unit RTLH

id RTLH,DPUPRKP Gunungkidul ,Gunungkidul,DPUPRKP Gunungkidul targetkan rehabilitasi,rehabilitasi 1.206 unit RTLH,rehabilita

Gunungkidul targetkan rehabilitasi 1.206 unit RTLH

Pemkab Kulon Progo menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu untuk rehabilitasi RTLH. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 1.206 unit pada 2022 dengan anggaran dari pemerintah pusat hingga pemkab.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko, Jumat mengatakan, di wilayahnya terdapat 21.758 rumah tidak layak huni (RTLH), pihaknya menargetkan perbaikan 1.206 unit untuk diperbaiki.

"Dari target RTLH yang diperbaiki, sebanyak 400 unit diperbaiki melalui dana APBD kabupaten, 663 unit bantuan pemerintah pusat dan bantuan dari Pemerintah DIY 143 unit," kata Irawan.

Ia mengatakan, bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan per keluarga. Adapun rincian bantuan dari pemerintah pusat hingga kabupaten, yakni anggaran perbaikan RTLH dari pusat sebesar Rp20 juta per unit, Pemda DIY Rp17,5 juta per unit, dan Pemkab Gunungkidul Rp17,5 juta per unit.

Besaran bantuan ini untuk perbaikan atau rehabilitasi, bukan bangunan baru, sehingga lebih kecil dibandingkan dengan bantuan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp35 juta.

"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp7 miliar," katanya.

Irawan mengatakan, tahun ini Pemkab Gunungkidul juga memberikan bantuan pembangunan rumah baru bagi warga kurang mampu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 30 unit, APBD DIY 23 unit, dan keistimewaan 20 unit.

"Pembangunan rumah baru dengan bantuan DAK dan DIY masing-masing Rp35 juta karena cost sharing dengan Pemkab Gunungkidul. Dari DAK dan DIY masing-masing Rp20 juta per unit, dan dana dari kabupaten Rp15 juta. Sedangkan dari dana keistimewaan Rp50 juta," katanya.

Sampai saat ini, DPUPRKP Pemkab Gunungkidul telah menyerahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi 30 keluarga penerima manfaat dalam rangka mengentaskan rumah tidak layak huni. Sebanyak 30 keluarga penerima manfaat (KPM) terdiri dari 15 orang dari Kalurahan/Desa Kepek dan 15 orang Kalurahan Selang.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan baru bagi warga kurang mampu sendiri selama 8 bulan, dengan sumber dana Rp20 juta dari dana alokasi khusus (DAK) dan Rp15 juta dari APBD Gunungkidul.

"Setiap KK menerima sejumlah Rp35 juta. Bantuan 30 unit ini untuk bangunan baru dengan pembiayaan ditanggung antara pemerintah pusat dan kabupaten atau dikenal cost sharing," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap bantuan ini bisa tepat sasaran dan dapat digunakan semaksimal mungkin oleh penerima.

"Bantuan ini sebuah perhatian pemerintah, ada 1.206 KK lagi yang dalam rangka intervensi pengentasan dan memerangi kemiskinan," katanya.